PHK 13 Karyawan Damri Dikritik Keras Anggota Komisi VI DPR

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 22 Januari 2022 21:55 WIB
Monitorindonesia.com- Anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Parta mengkritik keras kebijakan Perum Damri yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 13 karyawannya. Padahal BUMN yang notabene milik negara itu harusnya banyak bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat. "Semalam, saya kedatangan para pekerja sopir dan kernet Perum DAMRI cabang Denpasar. Mereka mengadukan permasalahannya terkait PHK," katanya usai menerima Komang Merta sebagai Koordinator para pegawai BUMN itu, kepada wartawan, Sabtu (22/01/2022). Legislator dari Pulau Dewata menceritakan para karyawan yang terkena PHK ini mayoritas adalah sopir dan kernet. "Mereka selama ini menjadi Sopir dan Kernet untuk jalur perintis Bangli dan Buleleng. Mereka juga sebagian besar berasal dari Bangli dan Buleleng," terangnya. Parta-sapaan akrabnya mendesak Perum DAMRI adalah BUMN yang bergerak di bidang transportasi, harusnya menjadi contoh positif dalam hubungan perburuhan. Bahkan, kata Parta, BUMN harus menjadi etalase hubungan industrial dan bukan sebaliknya bertindak sewenang-wenang terhadap para pekerjanya. "Saya akan dampingi mereka untuk bisa dipekerjakan kembali dan mendapatkan hak-haknya," paparnya Sementara itu, Komang Merta yang mengkoordinir teman temannya yang berjumlah 13 orang menyampaikan mereka di PHK secara sepihak 31 Desember 2021. "Namun anehnya pada 1 Januari 2022, Damri malah sudah direkrut tenaga kerja baru yang lain. Padahal rata-rata mereka sudah bekerja 4 sampai 10 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait