Indonesia Sampaikan Empat Sikap Merespons Konflik Rusia-Ukraina

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Februari 2022 16:17 WIB
Monitorindoensia.com - Pemerintah Indonesia merespons konflik Rusia-Ukraina dan meminta agar hukum internasional ditaati dan semua pihak dengan mengedepankan perundingan serta diplomasi. Pernyataan sikap pemerintah disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam keterangan pers virtual Kamis (24/2/2022). Teuku Faizasyah yang juga Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kemenlu, menyampaikan empat sikap pemerintah, sebagai berikut: Pertama, Indonesia prihatin atas eskalasi konflik bersenjata di wilayah Ukraina yang sangat membahayakan keselamatan rakyat serta berdampak bagi perdamaian di kawasan. Kedua, Indonesia menegaskan ditaatinya hukum internasional dan Piagam PBB mengenai integritas teritorial wilayah suatu negara serta mengecam setiap tindakan yang nyata-nyata merupakan pelanggaran wilayah teritorial dan kedaulatan suatu negara. “Indonesia dalam berbagai kesempatan menekankan penghormatan wilayah integral suatu negara dan penerapan hukum internasional. Bagaimana kita memaknai suatu wilayah karena ini merupakan prinsip kehormatan kedaulatan suatu wilayah,” kata Teuku. Dijelaskan bahwa pemerintah tidak berhenti berupaya untuk memberikan keyakinan bahwa perdamaian adalah hal yang terbaik. Untuk itu Indonesia meminta Rusia dan Ukraina untuk menghindari eskalasi dan serta menyelesaikan konflik di meja perundingan, kata Teuku. Ketiga, menegaskan kembali agar semua pihak tetap mengedepankan perundingan dan diplomasi untuk menghentikan konflik dan mengutamakan penyelesaian damai. Keempat, Kedutaan Besar RI telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelamatkan WNI di Ukraina sesuai rencana kontingensi yang telah disiapkan. [tar]