Sultan: Kualitas Parpol Harus Diperbaharui

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 25 Februari 2022 08:04 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Kualitas partai politik (parpol) harus diperbaharui. Penolakan terhadap gugatan Presidential Threshold (PT) 20 persen dinilai sebagai bentuk pemberian hak istimewa (privilege) bagi partai politik (parpol) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Sebagai instrumen demokrasi, partai politik memang harus diberikan keistimewaan, atas tugasnya menyeleksi calon pemimpin bangsa. Meskipun pada akhirnya pilihan dan keputusan calon pemimpin baik nasional maupun daerah harus dikondisikan dengan trend hasil survey politik," ujar Wakil ketua DPD RI Sultan B Najamudin Jumat (25/2/2022). Menurut Sultan, hak istimewa yang diberikan undang-undang tidak kemudian sebanding dengan upaya Parpol dalam menyiapkan dan menyeleksi calon-calon pemimpin untuk ditawarkan ke publik. Parpol bisa dikatakan gagal bertanggungjawab atas keistimewaan yang diberikan MK "Sayangnya MK tidak mampu melihat sisi ketidaksiapan Parpol yang justru membahayakan demokrasi tersebut. Saya tidak mengatakan MK abai, tapi lebih pada cara pandangnya yang cenderung simplikatif," ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu. Akibatnya, kata Sultan, para calon pemimpin bangsa yang besar ini hanya ditentukan oleh tingkat popularitas dan elektabilitas personal, bukan figur berkualitas yang merupakan hasil bentukan ideologis partai. Dia menegaskan, agar adil dan demokratis, penolakan terhadap gugatan PT 20 Persen harus diikuti dengan pembaharuan kualitas sistem seleksi dan pendidikan kader partai politik. Pengelolaan partai politik harus dilakukan secara lebih profesional, akuntabel dan mengedepankan asas kebebasan bagi setiap anggotanya untuk memperjuangkan nilai dan aspirasi politiknya. Partai politik tidak boleh dikontrol oleh orientasi politik ketua umum. Oleh karena itu, Sultan mendorong agar Pemerintah dan DPR RI untuk bersedia mengoreksi UU nomor 8 tahun 2008 tentang partai politik. Partai politik harus menjadi rumah pendidikan politik yang dapat diandalkan dan demokratis bagi semua golongan.[Lin]  

Topik:

DPD