Regulasi Aset Kripto dan Digital Trading Krusial Segera Diterbitkan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Februari 2022 17:23 WIB
Monitorindonesia.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa kecepatan regulasi dan belum terbangunnya infrastruktur perdagangan seperti bursa kripto menjadi permasalahan dalam pengelolaan aset kripto dan digital trading (perdagangan secara digital). “Penegakan hukum harus tetap dilakukan dalam rangka pemberantasan aset kripto dan robot trading ilegal yang merugikan masyarakat,” ucap Bambang Soesatyo, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/2/2022). Ketua IMI yang biasa disapa Bamsoet, menilai perlu ada regulasi yang mengatur transaksi perdagangan berjangka komoditi pada broker luar negeri yang berpotensi menyebabkan lahirnya aliran modal keluar (capital outflow). Dia melihat bahwa Indonesia masih memiliki berbagai permasalahan yang terjadi terkait aset kripto dan digital trading. Kendala lainnya adalah masyarakat yang masih menggunakan exchanger luar negeri, belum terbangunnya infrastruktur perdagangan seperti bursa kripto, tingkat edukasi masyarakat mengenai aset kripto belum memadai, serta masih maraknya penipuan berkedok investasi, aset kripto, hingga digital trading. Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga menyoroti adanya ketentuan Pasal 51 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Peraturan ini melarang perusahaan yang telah memiliki perizinan berusaha di bidang penjualan langsung melakukan kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Regulasi tersebut, menurut Bamsoet, dapat menghambat pelaksanaan kegiatan digital trading dan aset kripto secara multi-level marketing (MLM). "Dalam rangka memberikan kepastian hukum, kontribusi pendapatan kepada negara, perlindungan masyarakat, dan memperoleh data yang akurat mengenai industri digital trading dan aset kripto, maka perlu adanya berbagai penataan regulasi," ucap Bamsoet. Ia menambahkan, pada aset kripto, misalnya, pemerintah harus segera menyusun peraturan mengenai initial coin offering (ICO) atau initial token sales (ITS), serta menertibkan exchanger yang memperdagangkan aset kripto di luar 229 pihak yang diizinkan. Pemerintah, ucap dia, juga harus membangun infrastruktur aset kripto, menyusun dan melaksanakan program edukasi masyarakat, serta memperkuat exchanger dalam negeri sehingga masyarakat tidak menggunakan exchanger luar negeri. Sementara pada digital trading, pemerintah perlu segera menyusun peraturan mengenai perdagangan robot trading sebagai barang/jasa yang diperjualbelikan, serta menyusun peraturan mengenai penggunaan digital trading dalam perdagangan berjangka komoditi. Untuk mempercepat penataan regulasi dan pengawasan aset kripto dan digital trading, menurutnya, perlu diterapkan mekanisme regulatory sandbox. Mekanisme tersebut bertujuan untuk mempertemukan para pelaku aset kripto dan digital trading dengan regulator, melakukan pengujian terhadap aspek manfaat bagi pengembangan perekonomian, perlindungan konsumen, dan keandalan sistem, melakukan identifikasi dan observasi terhadap risiko penggunaan aset kripto dan digital trading, serta menutup peluang penyalahgunaan izin aset kripto dan digital trading untuk penipuan investasi. Yang terpenting, pesan  Bamsoet, pemerintah harus meningkatkan literasi masyarakat terhadap aset kripto dan digital trading. [*]