Babak Baru Polemik TWK-KPK, Ombudsman Surati Presiden dan DPR

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 1 April 2022 18:12 WIB
Jakarta, MI- Ombudsman RI menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI. Ombudsman mengadukan sikap KPK yang tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman perihal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ketua Ombudsman Mokhammad Najih membenarkan surat itu. Dia mengatakan Ombudsman memang mengirim surat ke Jokowi dan DPR. "Memang benar ORI (Ombudsman RI) mengirimkan surat tersebut," kata Najih kepada wartawan, Jum'at (1/4). Dalam surat Ombudsman diteken oleh Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dan ditujukan ke Jokowi serta DPR melalui Ketua DPR RI Puan Maharani yang dibuat pada hari Jum'at (29/3/2022) "Bersama surat ini kami menyampaikan bahwa berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat atas nama Sdr Yudi Purnomo dkk, setelah melalui proses pemeriksaan laporan dan upaya resolusi dan monitoring, Ombudsman RI sesuai kewenangan menerbitkan rekomendasi Ombudsman mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN," bunyi surat Ombudsman. "Bahwa terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman, akan tetapi rekomendasi Ombudsman RI dimaksud belum dilaksanakan sampai saat ini atau setidak-tidaknya sampai dengan surat ini disampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI," lanjut surat Ombudsman. Diketahui, dalam laporan Yudi Purnomo dkk yang dimaksud Ombudsman itu terlapornya adalah KPK, BKN, serta Kementerian PAN-RB. Jauh sebelum surat ini dikirim ke Jokowi dan DPR, Ombudsman sebenarnya sudah mewanti-wanti KPK. Ombudsman juga sudah bicara mengenai rencana aduan ini. "Dalam waktu resolusi jika LAHP ORI tetap tidak dilaksanakan, baru akan diterbitkan rekomendasi ORI ke Presiden dan DPR," ujar Ketua Ombudsman, Mochamad Najih, kepada wartawan, Senin (16/8/2021). KPK sendiri saat itu sudah menyatakan sikap terkait laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI terkait pelaksanaan TWK. KPK mengirim surat keberatan ke Ombudsman. Atas surat keberatan itu, Ombudsman juga sudah memberikan waktu kepada KPK selama sebulan untuk melaksanakan rekomendasi soal TWK. Sebagai informasi, sebanyak 57 mantan pegawai KPK diberhentikan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebanyak 44 orang menyatakan menerima tawaran menjadi ASN Polri, sementara 12 orang eks pegawai KPK lainnya menolak tawaran tersebut. Adapun 44 mantan pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN Polri: 1. M. Praswad Nugraha 2. Ronald Paul Sinyal 3. March Falentino 4. Yudi Purnomo 5. Heryanto Pramusaji 6. Arfin Puspomelistyo 7. Darko 8. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto 9. Andi Abdul Rachman Rachim 10. Afief Yulian Miftach 11. Ambarita Damanik 12. Aulia Postiera 13. Herry Nuryanto 14. Chandra Sulistio 15. Harun Al Rasyid 16. Annisa Ramadhani 17. Sugeng Basuki 18. Nurul Huda Suparman 19. Airien Martanni Koesniar 20. Qurotul Aini Mahmuda 21. Rizka Anungnata 22. Erfina Sari 23. Herbert Nababan 24. Muamar Chairil Khadafi 25. Iguh 26. Novariza 27. Farid Andhikas 28. Budi Agung Nugroho 29. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo 30. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan 31. Panji Prianggoro 32. Adi Prasetyo 33. Andre Dedy Nainggolan 34. Juliandi Tigor Simanjuntak 35. Novel Baswedan 36. Yulia Anastasia Fu'ada 37. Dina Marliana 38. Nita Adi Pangestuti 39. Marina Febriana 40. Waldy Gagantika 41. Hotman Tambunan 42. Candra Septina 43. Faisal 44. Giri Suprapdiono. Adapun 12 orang Eks Pegawai KPK yang menolak tawaran jadi ASN Polri adalah sebagai berikut: 1. Lakso Anindito 2. Rasamala Aritonang 3. Benydictus Siumlala Martin Sumarno 4. Tri Artining Putri 5. Rieswin Rachwell 6. Ita Khoiriah 7. Christie Afriani 8. Rahmat Reza Masri 9. Arien Winiasih 10. DW 11. WRF 12. AA (La Aswan)

Topik:

Omudsman
Berita Terkait