Babak Baru Polemik TWK-KPK, Ombudsman Surati Presiden dan DPR
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
1 April 2022 18:12 WIB
![Babak Baru Polemik TWK-KPK, Ombudsman Surati Presiden dan DPR](https://monitorindonesia.com/2022/04/IMG-20220401-WA0034.jpg)
Jakarta, MI- Ombudsman RI menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI. Ombudsman mengadukan sikap KPK yang tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman perihal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih membenarkan surat itu. Dia mengatakan Ombudsman memang mengirim surat ke Jokowi dan DPR.
"Memang benar ORI (Ombudsman RI) mengirimkan surat tersebut," kata Najih kepada wartawan, Jum'at (1/4).
Dalam surat Ombudsman diteken oleh Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dan ditujukan ke Jokowi serta DPR melalui Ketua DPR RI Puan Maharani yang dibuat pada hari Jum'at (29/3/2022)
"Bersama surat ini kami menyampaikan bahwa berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat atas nama Sdr Yudi Purnomo dkk, setelah melalui proses pemeriksaan laporan dan upaya resolusi dan monitoring, Ombudsman RI sesuai kewenangan menerbitkan rekomendasi Ombudsman mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN," bunyi surat Ombudsman.
"Bahwa terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman, akan tetapi rekomendasi Ombudsman RI dimaksud belum dilaksanakan sampai saat ini atau setidak-tidaknya sampai dengan surat ini disampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI," lanjut surat Ombudsman.
Diketahui, dalam laporan Yudi Purnomo dkk yang dimaksud Ombudsman itu terlapornya adalah KPK, BKN, serta Kementerian PAN-RB.
Jauh sebelum surat ini dikirim ke Jokowi dan DPR, Ombudsman sebenarnya sudah mewanti-wanti KPK. Ombudsman juga sudah bicara mengenai rencana aduan ini.
"Dalam waktu resolusi jika LAHP ORI tetap tidak dilaksanakan, baru akan diterbitkan rekomendasi ORI ke Presiden dan DPR," ujar Ketua Ombudsman, Mochamad Najih, kepada wartawan, Senin (16/8/2021).
KPK sendiri saat itu sudah menyatakan sikap terkait laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI terkait pelaksanaan TWK. KPK mengirim surat keberatan ke Ombudsman.
Atas surat keberatan itu, Ombudsman juga sudah memberikan waktu kepada KPK selama sebulan untuk melaksanakan rekomendasi soal TWK.
Sebagai informasi, sebanyak 57 mantan pegawai KPK diberhentikan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebanyak 44 orang menyatakan menerima tawaran menjadi ASN Polri, sementara 12 orang eks pegawai KPK lainnya menolak tawaran tersebut.
Adapun 44 mantan pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN Polri:
1. M. Praswad Nugraha
2. Ronald Paul Sinyal
3. March Falentino
4. Yudi Purnomo
5. Heryanto Pramusaji
6. Arfin Puspomelistyo
7. Darko
8. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto
9. Andi Abdul Rachman Rachim
10. Afief Yulian Miftach
11. Ambarita Damanik
12. Aulia Postiera
13. Herry Nuryanto
14. Chandra Sulistio
15. Harun Al Rasyid
16. Annisa Ramadhani
17. Sugeng Basuki
18. Nurul Huda Suparman
19. Airien Martanni Koesniar
20. Qurotul Aini Mahmuda
21. Rizka Anungnata
22. Erfina Sari
23. Herbert Nababan
24. Muamar Chairil Khadafi
25. Iguh
26. Novariza
27. Farid Andhikas
28. Budi Agung Nugroho
29. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo
30. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan
31. Panji Prianggoro
32. Adi Prasetyo
33. Andre Dedy Nainggolan
34. Juliandi Tigor Simanjuntak
35. Novel Baswedan
36. Yulia Anastasia Fu'ada
37. Dina Marliana
38. Nita Adi Pangestuti
39. Marina Febriana
40. Waldy Gagantika
41. Hotman Tambunan
42. Candra Septina
43. Faisal
44. Giri Suprapdiono.
Adapun 12 orang Eks Pegawai KPK yang menolak tawaran jadi ASN Polri adalah sebagai berikut:
1. Lakso Anindito
2. Rasamala Aritonang
3. Benydictus Siumlala Martin Sumarno
4. Tri Artining Putri
5. Rieswin Rachwell
6. Ita Khoiriah
7. Christie Afriani
8. Rahmat Reza Masri
9. Arien Winiasih
10. DW
11. WRF
12. AA
(La Aswan)
Topik:
OmudsmanBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait