NasDem Belum Beri Bantuan Hukum Eks Mentan Syahrul, Tersangka Korupsi di Kementan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Oktober 2023 04:10 WIB
Jakarta, MI - Partai Nasional Demokrat (NasDem) belum memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian(Kementan). Pasalnya, Partai NasDem masih menunggu arahan dari Ketua Umum Surya Paloh terkait dengan hal tersebut. “Saya belum lapor ke ketua umum (Surya Paloh) Abis ini saya lapor ke ketua umum bagaimana langkah selanjutnya,” kata Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, Kamis (12/10) malam. Kendati, Sahroni masih belum bisa menerima, langkah KPK menangkap paksa SYL lantaran khawatir akan menghilangkan bukti. Pasalnya, SYL sendiri telah bersedia hadir memenuhi panggilan sebagai tersangka pada keesokan harinya terlebih statusnya sudah bukan seorang menteri. [caption id="attachment_571705" align="alignnone" width="705"] Bendum NasDem, Ahmad Sahroni (Foto: MI/Aswan)[/caption] “Mau ngilangin apa dia? Udah bukan menteri kok. Kecuali dia masih status menteri. Melalui mekanisme hukum, dijalanin, prosesnya ada, jemput paksa boleh. Tapi kalau nggak, ya jangan dong. Kenapa engga mesti nunggu besok,” jelas Sahroni. KPK sebelumnya menangkap paksa Syahrul Yasin Limpo di apartemen kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis,(12/10/2023). Syahrul Yasin Limpo sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan pada Rabu,(11/10). Adapun kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo adalah dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan keikutsertaan dalam pengadaan barang/jasa di Kementan. Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekejn) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka pada Kementerian Pertanian (Kementan). (An)