BREAKINGNEWS

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun, Prabowo: Kalau Terlalu Tua, Kumaha?

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun, Prabowo: Kalau Terlalu Tua, Kumaha?
Calon Presiden Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subainto. (Foto: Dhanis/MI)

Jakarta, MI - Bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sejumlah pemohon terkait batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun. 

Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (rapimnas) Gerindra di Hotel The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/10).

"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua. Kumaha? Ya kan. Jadi kalau nggak cocok dicari-cari. Demokrasi ya demokrasi lah, ya kan?," ujar Prabowo.

Ketua Umum Partai Gerindra itu menyerahkan urusan tersebut kepada rakyat. Sebab, yang nantinya bakal memilih capres-cawapres adalah rakyat. Untuk itu, ia meminta semua pihak agar dapat menjaga Pilpres 2024 berjalan dengan sejuk dan damai. 

"Biar rakyat yang milih. Tapi Alhamdulillah ya kita jalankan lah demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun sejuk dan damai. Oke," ucapnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohon terkait batas usia maksimal calon presiden 70 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Penolakan itu diumumkan dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di Channel YouTube miliki Mahkamah Konstitusi, Senin (23/10).

"Amar Putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Anwar Usman. (DI)

Topik:

Akbar Budi Prasetia

Penulis

Video Terbaru