PKPU Pencapresan Belum Direvisi KPU, Prabowo-Gibran Dihantui Sengketa Pemilu

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 27 Oktober 2023 15:31 WIB
Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dhanis/MI)
Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dhanis/MI)

Jakarta, MI - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut bahwa PKPU tentang pencapresan perlu direvisi. Sebab, putusan MK bersifat mengikat dan aturan yang diubah harus ditindaklanjuti oleh KPU.

“’Putusan MK wajib ditindaklanjuti. Ketentuan atau putusan (MK) itu masih membutuhkan aturan teknis, yaitu PKPU,” kata Feri dikutip Jumat (27/10).

Lebih lanjut, Feri pun menyoroti pada salah satu paslon yakni Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka. Bakal capres-cawapres itu dianggap sangat berpotensi untuk menimbulkan persoalan hukum kalau KPU tidak kunjung merevisi PKPU.

Menurutnya, tanpa PKPU, tidak ada alat ukur yang jelas dan tegas bagi seseorang bisa mendaftarkan diri sebagai calon pemimpin negara. Pakar tersebut menjelaskan kalau ketidakjelasan pada PKPU akan bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Jika hal ini terjadi, maka calon yang bermasalah secara prosedur administratif keluar sebagai pemenang Pilpres 2024, maka sangat mungkin kalau timbul sengketa di tubuh MK.

”Apalagi dalam putusan MK (soal syarat umur) itu tidak mayoritas mutlak (setuju). Ada (hakim konstitusi) yang dissenting opinion dan concurring opinion,” jelas Feri.

Sementara untuk finalisasi perlu ditetapkan secara pasti oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum. Dan tentunya revisi tersebut membutuhkan sejumlah proses yang perlu dilalui.

Sebagai informasi, tahapan revisi PKPU wajib dilakukan dengan proses konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Maka dari itu, KPU perlu membuat musyawarah bersama terlebih dahulu, sebelum benar-benar merevisi PKPU.