KPU Nyatakan Hasil Tes Kesehatan Seluruh Paslon Mampu Emban Tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 27 Oktober 2023 18:56 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI. (Foto: Akbar Budi Prasetia/MI)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI. (Foto: Akbar Budi Prasetia/MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pasangan hasil kesehatan dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, lalu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subainto dan Gibran Rakabuming Raka dapat menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10).

"Hasilnya disimpulkan mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden," kata Hasyim.

Selanjutnya, dalam dokumen hasil pemeriksaan tes kesehatan dari tiga pasangan calon tersebut diketahui bahwa semuanya bebas dari narkoba.

"Bebas dari penyalahgunaan narkoba," ujar Hasyim

Hasyim menyampaikan bahwa seluruh tahapan tes kesehatan yang dilakukan seluruh bakal calon presdien dan bakal calon wakil presiden terlampir di dalam dokumen hasil pemeriksaan. (ABP)

Topik:

KPU RI Presiden Wakil Presiden Tes Kesehatan