KPU, DPR dan Pemerintah Bakal Bahas Revisi PKPU


Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan Pemerintah terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres-cawapres besok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
"Rencananya, Selasa besok 31 Oktober 2023 akan digelar RDP atau konsultasi antara KPU, DPR Komisi II dan pemerintah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di gedung KPU, Senin (30/10).
Seperti diketahui, KPU telah memutuskan untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres-cawapres yang sempat menjadi polemik terkait batas usia capres-cawapres.
Sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada pemerintah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10).
Sebelumnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah lebih dulu bertemu untuk membahas rencana revisi itu pada 24 Oktober lalu.
"Setelah itu harmonisasi, membuat peraturan perundang-undangan dengan DPR," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis (26/10). (Dhanis)
Topik:
KPU DPR Putusan MK PKPUBerita Sebelumnya
Surat Suara Pileg 2024 Dicetak 10 November
Berita Selanjutnya
Isu Tiga Periode Jatuhkan Joko Widodo dan Prabowo-Gibran
Berita Terkait

Tak Menutup Kemungkinan Komisioner KPU Prabumulih Lainnya juga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 6 M
5 Oktober 2025 09:00 WIB

Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
5 Oktober 2025 07:30 WIB