KPU, DPR dan Pemerintah Bakal Bahas Revisi PKPU

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Oktober 2023 22:26 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan Pemerintah terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres-cawapres besok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).

"Rencananya, Selasa besok 31 Oktober 2023 akan digelar RDP atau konsultasi antara KPU, DPR Komisi II dan pemerintah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di gedung KPU, Senin (30/10).

Seperti diketahui, KPU telah memutuskan untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres-cawapres yang sempat menjadi polemik terkait batas usia capres-cawapres. 

Sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

"KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada pemerintah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10).

Sebelumnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah lebih dulu bertemu untuk membahas rencana revisi itu pada 24 Oktober lalu.

"Setelah itu harmonisasi, membuat peraturan perundang-undangan dengan DPR," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis (26/10). (Dhanis)