Dasco sebut Usulan Masinton soal Hak Angket Harus Sesuai Mekanisme

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 31 Oktober 2023 19:47 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco. (Foto: Dhanis/MI)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco. (Foto: Dhanis/MI)

Jakarta, MI - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai, usulan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, terkait hak angket merupakan hal yang wajar. Sebab, itu adalah hak konstitusionalnya sebagai anggota DPR RI.

"Ya namanya juga hak konstitusional anggota DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10).

Oleh karena itu, terkait pengajuan hak angket tersebut harus dicek terlebih dahulu mekanismenya. Sebab, ada alasan yang jelas sebelum DPR RI melakukan hal angket tersebut.

"Cuma memang harus dicek sesuai mekanisme, apakah itu kemudian bisa atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan yang mengubah tentang batas usia capres dan cawapres.

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya Untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi," kata Masinton.

Masinton mengklaim usulnya bukan terkait kepentingan partai politik ataupun salah satu pasangan capres dan cawapres.

"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," tandasnya. (Dhanis)