KPU Resmi Tetapkan 3 Pasang Capres-Cawapres

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 13 November 2023 20:41 WIB
Anggota KPU RI, Idham Kholik (Foto: Ist)
Anggota KPU RI, Idham Kholik (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menetapkan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ketiga pasang capres-cawapres itu adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Penetapan tersebut dilakukan usai KPU RI menggelar rapat pleno tertutup di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

"Hasil sidang pleno tersebut telah kami tuangkan dalam PKPU nomor 1631 tahun 2023," kata Anggota KPU RI Idham Kholik, dalam konferensi pers di Gedung KPU RI. 

KPU menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh Partai Nasedm, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres cawapres untuk Pemilu 2024. 

"Untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusulkan oleh partai politik PDIP, PPP, Perindo, Hanura telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres cawapres untuk Pemilu 2024," ujar Idham. 

Selanjutnya pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Partai Gerindra, Golkar, PAN, PSI, PBB, Partai Demokrat dan Partai Garuda telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan capres dan cawapres untuk pemilu serentak 2024. (DI)