KPU Resmi Tetapkan 3 Pasang Capres-Cawapres


Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menetapkan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketiga pasang capres-cawapres itu adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Penetapan tersebut dilakukan usai KPU RI menggelar rapat pleno tertutup di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
"Hasil sidang pleno tersebut telah kami tuangkan dalam PKPU nomor 1631 tahun 2023," kata Anggota KPU RI Idham Kholik, dalam konferensi pers di Gedung KPU RI.
KPU menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh Partai Nasedm, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres cawapres untuk Pemilu 2024.
"Untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusulkan oleh partai politik PDIP, PPP, Perindo, Hanura telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres cawapres untuk Pemilu 2024," ujar Idham.
Selanjutnya pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Partai Gerindra, Golkar, PAN, PSI, PBB, Partai Demokrat dan Partai Garuda telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan capres dan cawapres untuk pemilu serentak 2024. (DI)
Topik:
kpu capres cawapresBerita Sebelumnya
KPU Batasi Pendukung Capres-Cawapres di Pengundian Nomor Urut
Berita Selanjutnya
KPU Angkat Bicara Soal Indikasi Kecurangan Pemilu 2024
Berita Terkait

Nasib Jokowi dan Roy Suryo Cs Usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
5 Oktober 2025 12:30 WIB

Tak Menutup Kemungkinan Komisioner KPU Prabumulih Lainnya juga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 6 M
5 Oktober 2025 09:00 WIB

Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
5 Oktober 2025 07:30 WIB