KPU Angkat Bicara Soal Indikasi Kecurangan Pemilu 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 13 November 2023 21:16 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Foto: Dhanis/MI)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Foto: Dhanis/MI)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, angkat bicara mengenai indikasi kecurangan menjelang Pemilu serentak 2024. Menurutnya hal itu sudah diatur dalam UU Pemilu jika ada kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan KPU. 

"Soal sekiranya ada indikasi pelanggaran, saya kira secara mekanisme dan kelembagaan sudah di atur di UU Pemilu," kata Hasyim di gedung KPU RI, Jakarta, Senin (13/11).

Hasyim menjelaskan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan tindakan sesuai mekanisme yang berlaku, jika sekiranya ada indikasi atau dugaan dalam pelanggaran Pemilu.

"Disiapkan lembaga Bawaslu apabila kemudian ada pihak-pihak yang menengarai ada indikasi dugaan pelanggaran pemilu. Laporannya dan segala macam, mekanismenya diatur dan yang menangani adalah teman-teman di Bawaslu," ujarnya.

Namun, kata Hasyim, jikalau kemungkinan KPU dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP. Ia mengatakan, bahwa hal tersebut adalah resiko dari tugas KPU.

"Sudah menjadi bagian dari risiko pekerjaan KPU kalau kemudian diadukan ke DKPP, kalau dilaporkan ke Bawaslu. Tentu saja sekiranya kalau ada," imbuhnya. (DI)