Kemenag Usul Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp 105 Juta, Yaqut: Biaya yang Wajar

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 14 November 2023 06:45 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Ist)
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja), Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dalam rapat kerja bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/11).

Kemenag mengusulkan rata-rata biaya haji atau BPIH jemaah Indonesia sebesar Rp105.095.032,34 atau Rp105,09 juta. Usulan biaya haji tersebut naik Rp14,59 juta, dari BPIH 2023 yang sebesar Rp90,05 juta perjamaah. 

Dalam menyusun usulan BPIH, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, Senin (13/11). 

Menag memaparkan, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, di antaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina). 

Selain itu, uang tersebut juga akan digunakan untuk premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.

"Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi," jelas Yaqut. (DI)