KPU Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres Malam Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 November 2023 07:16 WIB
Gedung KPU [Foto: MI/Aswan]
Gedung KPU [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (14/10) sekitar pukul 18.30 WIB.

Adapun pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres itu, akan dilakukan dalam rapat pleno KPU secara terbuka.

"KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 235 ayat (2) acara rapat pleno KPU terbuka," kata anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers, Senin (13/11).

"Untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut, rencananya akan digelar di kantor KPU pada Selasa 14 November 2023 jam 18.30 sampai dengan selesai," tambahnya.

Adapun masa kampanye Pilpres 2024, lanjut Idham, akan berlangsung 75 hari, mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Masa kampanye untuk pasangan capres dan wakil presiden, sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif yaitu, akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 10 Februari 2024," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan capres-cawapres, yang akan bertarung di Pilpres 2024. Pengesahan ini dilakukan KPU dalam rapat pleno tertutup, Senin (13/11).

Ketiga pasangan yang dinyatakan sah sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Ketiga bakal pasangan capres-cawapres yang didaftarkan tersebut telah memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, telah memenuhi ketentuan 20% perolehan kursi di DPR atau 25% perolehan suara sah secara nasional," kata anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers, Senin (13/11).