Kasus Kuota Haji, Pemberangkatan Jamaah Reguler Terganggu

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 20 Agustus 2025 08:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dampak kasus kuota haji terhadap jadwal pemberangkatan jamaah haji reguler. Pergeseran pembagian kuota dari reguler ke khusus membuat waktu tunggu jamaah reguler semakin panjang.

"Ya bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif ya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (20/8/2025). 

Budi menerangkan, kuota tambahan 20 ribu seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler dan delapan persen untuk khusus. Namun, pembagian terakhir justru sama rata, masing-masing 10 ribu.

"Kalau kita lihat hitungannya, artinya ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya reguler ke khusus ya, dimana reguler itu kan harusnya mendapatkan 18.400 atau 92 persen ya minimal ya, kemudian digeser menjadi 10.000-10.000 artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya dimana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus ya," tuturnya.

"Artinya ada jamaah-jamaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu, karena kemudian ada kuota khusus ya kan maka bisa berdampak pada pergeseran keberangkatan itu juga," sambungnya.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.

Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan presentase 92 persen haji reguler dan haji khusus delapan persen. 

"Kenapa 92 persen? karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen," imbuhnya.

Asep menjelaskan, pada praktiknya kuota tambahan tidak dibagi sesuai aturan 92 banding 8 persen, melainkan dibagi rata.

"Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," katanya.

"Otomatis 10.000 ini akan menjadi, kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini," lanjutnya.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah memanggil sejumlah pihak, termasuk agen travel haji, untuk memberikan keterangan terkait pendistribusian kuota tambahan.

"Jadi mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil," ujar Asep.

"Misalkan tahun 2024 travel A dapat berapa ya, tambahan haji khususnya? 10 misalkan, travel B terus gitu, sehingga genaplah 10.000 kuota. Dan ini variasi nih, variasi maksudnya variasi di harganya. Setiap travel berbeda juga," pungkasnya.

Topik:

haji dugaan-korupsi-haji jamaah-reguler jamaah-khusus