Gerindra Ingatkan Kajati hingga Kajari di Daerah Perketat Dana Desa Jelang Pemilu

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 November 2023 11:58 WIB
Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto (Foto: Dok MI)
Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Anggota Koimisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto mengingatkan kepada Jaksa Agung dan jajarannya didaerah yakni Kajati dan Kajari untuk dapat memonitor persoalan dana desa kini marak disalahgunakan oleh kepala desa untuk kepentingan Pemilu 2024.

Menurut Wihadi, pendampingan harus diberikan oleh Kajari-kajari kepada Kepala Desa sangat diperlukan agar tidak adanya penyelewengan oleh kades terhadap dana yang diberikan baik dari APBD maupun APBN untuk menghindari persoalan korupsi menyasar kepada Kepala Desa.

"Justru saat Pemilu ini, saya meminta kepada Jaksa Agung untuk mengingatkan kepada Kajati-kajati dan kajari kajari didaerah agar memberikan pendampingan kepada setiap Kepala Desa agar tidak melakukan tindakpidana korupsi dengan menggunakan dana desa apalagi ini menjelang Pemilu 2024," kata Wihadi disela-sela RDP Komisi III dan Kejaksaan Agung membahas Pengamanan dan Penegakan Hukum Jelang Pemilu di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).

Wihadi mencontohkan apabila tiap desa mendapatkan 1 sampai 4 miliar itu sangat besar dan ini harus dipertanyakan bagaiman cara mendapatkan anggaran itu.

"Oleh karena itu, peranan Kajati dan kajari di daerah harus bisa dikawal dan diperketat kepada setiap kades-kades bersumber darimana kah anggaran desa itu apa dari APBD atau APBN. APBN kan pasti jelas. Nah, yang APBD itu harus diawasi apalagi ini kan dari kepala daerah makanya harus diperketat dan Kajatai harus berani mengawasi," tegas anggota Banggar DPR ini.

Karena itu, Anggota Banggar DPR ini kembali mengingatkan agar memberikan pendampingan kepada kades-kades sebagai langkah preventif agae pemilu kedepan bisa berjalan damai dan aman. (LJ)

Topik:

Gerindra Komisi III DPR Kejati Kejari Pemilu Dana Desa