Komisioner Bawaslu Medan yang Terjaring OTT Dinonaktifkan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 November 2023 19:13 WIB
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty [Foto: Doc. Bawaslu]
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty [Foto: Doc. Bawaslu]

Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menonaktifkan Komisioner Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32), yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sumatra Utara, di salah satu hotel di Medan, pada Selasa (14/11).

"Saat ini yang bersangkutan dinonaktifkan sementara," kata anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Jum'at (17/11).

Dijelaskan Lolly, pihaknya belum bisa memberhentikan yang bersangkutan secara tidak hormat, karena belum ada ketentuan hukum. Sebab, di satu sisi Bawaslu juga melihat asas praduga tak bersalah.

Ia menegaskan, pihaknya juga akan mengawal perkara ini hingga tuntas. 

"Sesuai dengan pasal 135 ayat 1 dan 2, pemberhentian tidak hormat dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

"Selama proses hukum berjalan, asas praduga tidak bersalah juga perlu kita hormati. Jadi kita pantau sama-sama agar kasus ini dapat terungkap dengan sebenar-sebenarnya," tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu buka suara atas tertangkapnya Komisioner Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), terkait kasus dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif (caleg). 

Bawaslu meneggaskan, mendukung para komisionernya di Medan untuk diproses hukum, lantaran mencoreng kelembagaan penyelenggara pemilu.

Sebagai informasi, Polda Sumut melakukan OTT terhadap komisioner Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan (32) di sebuah hotel di Kota Medan, Selasa (14/11) malam. 

Polisi turut menciduk dua warga berinisial FH (29) dan IG (25). Mereka bertiga ditangkap saat sedang serah terima uang, yang diduga merupakan pemerasan terhadap seorang caleg DPRD Kota Medan. 

Kasus itu terungkap karena korban membuat laporan ke polisi.