Pembangunan Revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi dalam Koridor Good Governance

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Desember 2023 17:30 WIB
Hari Puwanto (Foto: Ist)
Hari Puwanto (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemenang proyek pembangunan revitalisasi kawasan olahraga karebosi, kota Makassar senilai Rp 70 miliar yang oleh Pokja/ULP telah menetapkan PT Arkindo sebagai pemenang tender.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan, penetapan pemenang tentunya sudah sesuai dengan aturan umum dalam juklak atau juknis yang berlaku. "Tidak serta merta pemenang tender dibuat asal-asalan apalagi penggunaannya menggunakan keuangan negara," ujarnya, Jum'at (8/12).

Lanjut Hari, prinsip-prinsip good governance tentunya diterapkan oleh pihak pemerintah maupun pihak swasta yang terlibat dalam tender.

Hari juga menyampaikan bahwa pemenang tender PT Arkindo atas proyek pembangunan revitalisasi kawasan olahraga karebosi, kota Makassar tidak bisa dikorelasikan kepada hal-hal diluar kegiatan tersebut.

"Sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proyek pemerintah sah saja tapi tidak bisa dikaitkan dengan hak PT Arkindo untuk mendapatkan pekerjaan".

"Isu liar yang dihembuskan kepada PT Arkindo diduga ada sinisme pihak lain yang kalah dalam proses lelang proyek pembangunan revitalisasi kawasan olahraga karebosi, kota Makassar," tutup Hari.