Kammi Laporkan Pimpinan KPU RI ke DKPP dan Bawaslu, Ada Apa ini?

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 8 Desember 2023 17:38 WIB
Pengurus Pusat KAMMI usai melaporkan KPU RI ke DKPP dan Bawaslu RI (Foto: Dhanis/MI)
Pengurus Pusat KAMMI usai melaporkan KPU RI ke DKPP dan Bawaslu RI (Foto: Dhanis/MI)

Jakarta, MI - Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada, Jumat (8/12).

Hal itu berkenaan dengan dugaan kebocoran data pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Menurutnya, kebocoran data ini sangat merugikan masyarakat karena data tersebut bisa disalahgunakan seperti untuk pinjaman online atau transaksi ilegal lainnya.

"Padahal sudah ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mempertegas komitmen perlindungan identitas diri," kata Kabid Polhukam KAMMI Rizki Agus Saputra di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (8/12).

Atas alasan tersebut pihaknya melaporkan KPU kepada DKPP. Sebab, KPU harus bertanggung jawab atas kebocoran data DPT Pemilu 2024. 

"Kami juga telah melaporkan hal tersebut kepada DKPP dan disambut baik juga oleh DKPP karena ini adalah permasalahan yang serius," ujarnya. 

Untuk itu, dia menekankan, jangan sampai nantinya hal itu dijadikan pembenaran atas perilaku menyimpang. Belum lagi, lanjut Rizki, diperparah dengan berbagai macam pelanggaran administrasi KPU RI lainnya. Karena itu, pihaknya juga telah melaporkan komsioner dan pimpinan KPU RI ke Bawaslu RI.  

"Kami menduga ada upaya terhadap perlawanan hukum dan sekali lagi kami juga menyampaikan kepada pihak Bawaslu RI. Bahwa kami juga akan melakukan laporan terkait tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan oleh komsioner dan para pimpinan KPU RI," pungkasnya. (DI)