Jadwal Debat Pilpres 2024

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Desember 2023 11:08 WIB
Gedung KPU [Foto: Doc. MI]
Gedung KPU [Foto: Doc. MI]
Jakarta, MI - Debat perdana calon presiden (capres) 2024 telah selesai dilaksanakan, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (12/12). 

Selanjutnya, KPU akan menggelar debat kedua Pilpres 2024 di bulan yang sama, yaitu Desember 2023. Debat kedua Pilpres 2024 ini diperuntukkan, untuk calon wakil presiden (cawapres). 

Debat Pilpres 2024 berlangsung hingga lima kali, dua kali di bulan Desember 2023, dua kali di bulan Januari 2024, dan satu kali di bulan Februari 2024.

Berikut jadwal debat Pilpres 2024:

Debat pertama 
- Jadwal: Selasa, 12 Desember 2023
- Tema: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.

Debat kedua
- Jadwal: Jumat, 22 Desember 2023
- Tema: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional.

Debat ketiga
- Jadwal: Minggu, 7 Januari 2024
- Tema: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.

Debat keempat
- Jadwal: Minggu, 21 Januari 2024
- Tema: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat.

Debat kelima
- Jadwal: Minggu, 4 Februari 2024
- Tema: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.

Aturan Debat Pilpres 2024

Hal-hal terkait aturan debat Pilpres 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. 

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, berlaku khusus untuk format rincian 5 kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.

2. Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.

3. Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.

4. Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.

5. Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran calon presiden dan/atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas, KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon.

Berdasarkan Pasal 50 PKPU Nomor 15 tahun 2023, debat Pilpres 2024 dilaksanakan sebanyak lima kali, dengan format:

Debat 3 kali untuk calon Presiden.
Debat 2 kali untuk calon Wakil Presiden.