Mobil Pelat Dinas Polri Milik Caleg DPR RI Dipakai Buat Kampanye!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 Desember 2023 11:00 WIB
Polresta Tangerang menilang kendaraan berpelat dinas Polri (Foto: MI/Repro)
Polresta Tangerang menilang kendaraan berpelat dinas Polri (Foto: MI/Repro)

Tangerang, MI - Sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam berpelat dinas Polri 70088-VII mengangkut atau menurunkan atribut kampanye. Bahkan, mobil yang dipasangi sirene dan strobo itu juga digunakan mengangkut baliho caleg.

Informasinya, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Penjaringan, Jakut pada Minggu (15/10) dini hari.

Kini terungkap bahwa, mobil berpelat dinas Polri itu milik seorang calon anggota legislatif (caleg) DPR RI di Tangerang bernama Zulfikar dari Partai Demokrat.

Pihak Polres Tangerang pun telah memberikan tindakan tegas berupa penilangan.

"Kami sudah melakukan penindakan yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirene, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono, Senin (18/12).

Menurut Sigit, penindakan tilang yang dilakukan oleh pihaknya setelah mengetahui adanya rekaman video beredar di media sosial.

"Kami langsung melakukan klarifikasi terkait video viral yang sempat beredar, dengan adanya kendaraan berpelat dinas Polri pada saat pelaksanaan kampanye itu," ungkap Sigit.

Adapun upaya lain yang dilakukan pihaknya adalah berkoordinasi dengan Bawaslu dan membangun koordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti hal itu.

Sementara itu, Zulfikar meminta maaf soal penggunaan pelat dinas Polri di mobil Pajero yang digunakan saat kampanye di Kabupaten Tangerang, Banten. Zulfikar menjelaskan asal usul pelat dinas Polri tersebut.

Zulfikar mengakui bahwa mobil Pajero berpelat dinas Polri yang dipakai saat kampanye itu adalah miliknya dan bukan mobil dinas Polri.

Saat ini saya ingin mengklarifikasi bahwa mobil tersebut adalah mobil milik pribadi saya dan bukan mobil dinas milik Polri," kata Zulfikar, dilihat dari akun Instagram Polresta Tangerang @polrestatangerang, Senin (18/12).

Zulfikar mengaku mendapatkan pelat dinas Polri tersebut secara resmi. Dia mengakui pelat dinas Polri tersebut digunakan untuk kendaraan dinasnya sebagai anggota DPR RI.

"Pelat Polri yang digunakan pada pelat (kendaraan) dinas yang pernah digunakan adalah saya dapat secara resmi melalui kedinasan saya, di mana saya mendapatkan pelat tersebut menggunakan proses dan membayar pajak PNBP dalam hal untuk menggunakan kendaraan kedinasan saya sebagai anggota DPR RI," katanya.

Hanya saja, masa berlaku pelat dinas Polri tersebut sudah berakhir dan Zulfikar mengaku tidak mengetahuinya.

"Namun pelat tersebut memang sudah berakhir, namun saya mohon maaf karena saya tidak begitu melihat dan mengecek secara langsung pelat tersebut dan kendaraan tersebut bukan digunakan oleh saya secara pribadi," imbuhn.

Zulfikar juga meminta maaf soal penggunaan mobil berpelat dinas Polri saat kampanye di Tangerang. Mobil berpelat dinas Polri itu diketahui menurunkan spanduk dan kalender 2024 saat Zulfikar kampanye.

"Saya memohon maaf dan ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan institusi kepolisian serta seluruh masyarakat apabila ada yang keberatan tentang peristiwa ini terjadi," katanya.