Menkopolhukam Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Transaksi Janggal Jelang Pemilu 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 18 Desember 2023 10:12 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD (Foto: Ist)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menyelidiki dugaan transaksi janggal jelang Pemilu 2024.

Hal itu buntut dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diduga transaksi tersebut untuk kepentingan partai politik dan kampanye Pemilu 2024. 

"Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/12).

Kata Mahfud, transaksi uang keluar masuk di rekening partai politik yang diinformasikan sebesar ratusan miliar rupiah harus diperiksa dan dilacak sumber keuangannya. Sebab, jika itu pencucian uang maka pelakunya harus ditangkap. 

"Kalau itu uang haram, biasanya pencucian uang di tangkap. Supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah," tegas Mahfud.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandan, mengungkap adanya kejanggalan terhadap temuan transaksi keuangan jelang Pemilu 2024, tepatnya di semester kedua tahun 2023. 

"Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami," kata Ivan usai menghadiri acara 'Diseminasi PPATK', Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12). 

Ivan mengungkap transaksi janggal itu bernilai triliunan rupiah. Ivan mengatakan transaksi janggal itu melibatkan ribuan nama hingga partai politik.

"Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol kita lihat. Memang keinginan dari komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan. Sesuai dengan kewenangan kita," ungkapnya.

Ivan juga menyebut, bahwa pihaknya telah mengirimkan kepada KPU dan Bawaslu terkait data soal transaksi janggal itu.

"Kita sudah kirim surat ke KPU-Bawaslu. Kita sudah sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya besar ya," katanya. (DI)