KPK Lacak Pergerakan Uang "Juru Simpan" Kasus Korupsi Kuota Haji

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 September 2025 12:08 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI/Alb)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan aliran uang terkait kasus korupsi penetapan kuota haji di Kemenag yang ditampung oleh sosok "juru simpan" dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran uang yang diduga ditampung juru simpan tersebut.

“Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan PPATK yang memberikan. Dukungan penuh kepada KPK dalam pelacakan uang,” kata Budi, dikutip pada Selasa (23/9/2025).

Budi menjelaskan bahwa kerjasama dengan PPATK penting dilakulan untuk melacak aliran dana dalam kasus dugaan rasuah penetapan kuota haji ini. 

“Pelacakan aliran-aliran uang ini, dari siapa kepada siapa, dari mana ke mana, begitu,” ujarnya.

Meski demikian, Budi masih enggan mengungkap sosok juru simpan uang hasil korupsi kuota haji yang saat ini sedang dibidik lembaga antirasuah.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. 

Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut. 

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama PPATK