PPATK Bakal Blokir E-Wallet Terindikasi Judi Online


Jakarta, MI - Kepala Pelaporan Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menegaskan pihaknya akan memblokir dompet digital atau e-wallet yang terindikasi digunakan untuk tindak pidana judi online.
Menurut Ivan, sepanjang tahun ini tercatat deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun dengan 12,6 juta transaksi.
“Sudah banyak kasus ke e-wallet juga kami tangani,” ujar Ivan, Minggu, (10/8/2025).
Pemblokiran berlaku untuk e-wallet aktif maupun dormant, berbeda dengan penanganan rekening nganggur di bank konvensional.
Sebelumnya, PPATK telah menetapkan kebijakan pemblokiran rekening yang menganggur selama 3 bulan.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengungkapkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening tak aktif atau dormant selama lebih dari 10 tahun yang mencapai nilai sebesar Rp 428,61 dalam keterangan resmi pada Selasa, 29 Juli 2025.
PPATK mengatakan banyak rekening dormant telah disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, yakni untuk jual beli rekening hingga praktik pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK melalui unggahan di akun Instagram @ppatk_indonesia, pada Rabu, 23 Juli 2025. Berikut fakta terbaru di balik kebijakan pemblokiran ATM tersebut.
Hubungan E-Wallet dengan Judi Online
Sepanjang 2023, PPATK mencatat 12.097 rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung deposit judi online, serta 7.577 dompet digital yang dipakai untuk tujuan serupa.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK melalui unggahan di akun Instagram @ppatk_indonesia, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Pada 2024, PPATK melaporkan lima perusahaan e-wallet yang memfasilitasi judi online. Lima perusahaan tersebut antara lain tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
Budi Arie menjelaskan, kecurigaan terhadap dompet digital yang digunakan untuk judi online muncul setelah tercatat lonjakan top-up saldo secara tiba-tiba. Transaksi tersebut bersifat satu arah, yaitu hanya mencatat pemasukan tanpa ada transaksi pengeluaran.
Total nilai dari transaksi-transaksi ini mencapai triliunan rupiah, dengan rincian sebagai berikut:
- PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi sebanyak 5.24.337.
- PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dan jumlah transaksi 836.095.
- PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dan jumlah transaksi 577.316.
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dan jumlah transaksi sebanyak 80.171.
- Airpay International Indonesia (ShopeePay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.
Pada Mei 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi )mencatat upaya penindakan terhadap rekening dan akun e-wallet yang diduga digunakan untuk transaksi judi online.
Sejak Juli 2023 hingga Mei 2025, Komdigi telah mengajukan penanganan terhadap 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun e-wallet ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Topik:
ppatk e-wallet dompet-digital judi-onlineBerita Sebelumnya
Copot Dirut Darmawan! Utang PLN Tambah Rp156 M per Hari
Berita Selanjutnya
Daftar Saham Rekomendasi Hari Ini, 14 Agustus 2025
Berita Terkait

KPK dan PPATK Diminta Telusuri Aliran Dana TPPU SYL, Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Tersorot!
12 Oktober 2025 11:13 WIB

Mahfud MD Harap Menkeu Purbaya Usut Tuntas TPPU Rp 349 T di Kemenkeu
11 Oktober 2025 15:44 WIB

Purbaya Ditantang Usut Korupsi Emas 3,5 Ton & TPPU Rp189 T di Bea Cukai, PPATK Bereaksi!
11 Oktober 2025 14:28 WIB