Kejati Sumut dan PPATK Didesak Lacak Aliran Dana ke Rekening Notaris, Pengembang dan Pejabat PTPN II terkait Korupsi Eks Lahan HGU
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menahan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II periode 2020-2023 Irwan Peranginangin pada Jumat (7/11/2025). Lalu, Direktur PT NDP Iman Subakti (IS) pada Senin (20/10/2025).
Kemudian, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut Askani dan mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis pada Selasa (14/10/2025) lalu.
Keempat orang tersebut merupakan tersangka kasus pengalihan aset PTPN I regional I seluas 8077 hektare. Dalah hal ini dugaan korupsi penjualan aset PT PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land atau Citraland.
Meski telah menahan para tersangka, hingga kini Kejati Sumut belum mengetahui total kerugian negara akibat pengalihan aset lahan HGU menjadi HGB karena sedang tahap proses audit.
Diketahui bahwa PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) selaku pihak pengembang perumahan tidak terlibat karena kontraknya hanya membangun dan menjual perumahan.
Padahal, lahirnya PT DMKR melalui kerjasama antara PT Nusa Dua Propertindo dengan Ciputera Land. Tetapi PT NDP selaku anak perusahaan BUMN tidak ikut campur pengelolaan dan hanya memiliki saham 25%, sisanya saham milik Citra Land.
Di sisi lain penetapan tersangka Askani selaku mantan Kepala Kantor BPN Sumut 2022-2024 dan Abdul Rahim Lubis sebagai Kepala Kantor BPN Deli Serdang 2023-2025 justeru mengundang reaksi publik soal dugaan tebang pilih tersangka.
Pasalnya, terbitnya HGB tidak hanya kewenangan BPN tetapi juga pemerintah daerah selaku penentu perubahan tata ruang dari kawasan perkebunan menjadi permukiman elit.
Kemudian penjual, pembeli dan notaris atau PPAT selaku pembuat akta peralihan hak atas tanah harus memastikan transaksi sesuai hukum yang berlaku. Sangat ironis jika yang mendapat keuntungan pihak lain tetapi dituduh korupsi pihak BPN.
Menyoal itu, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus berharap kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut dibawah komando Kajati Sumut Harli Siregar terus mengembangkan kasus ini dan tidak berhenti pada penetapan 4 tersangka saja.
Dalam keterangan resmi terbukanya yang masuk ke dapur redaksi Monitorindonesia.com, Kamis (13/11/2025), Iskandar menyatakan bahwa jika penyidikan ini berhasil maka akan menjadi preseden penegakan hukum agraria pertama di Sumut yang menyentuh level struktural.
Agar hal tersebut mumpuni ditangani Kejati Sumut, maka IAW mendesak Kejati Sumut dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaski Keuangan (PPATK) agar menelusuri aliran dana dalam rekening notaris, pengembang hingga pejabat PTPN II 2021-2023 kala itu.
"Periksa aliran dana di rekening notaris, pengembang, dan pejabat PTPN II," kata Iskandar.
Sementara Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pihaknya dapat membantu penyidik dalam hal menelusuri aliran dana. "Sesuai dengan fungsi PPATK, kami dapat membantu penyidik untuk menelusuri kasus atas permintaan dari penyidik, namun untuk detail aliran dana tidak dapat disampaikan karena menyangkut dengan materi kasus yang sedang ditangani oleh penyidik," kata Ivan saat berbincang dengan Monitorindonesia.com.
Kemudian perlu dilakukan audit forensik terpadu dengan melacak seluruh transaksi tanah eks-HGU sejak 2000–2024. Mencocokkan harga jual-beli dengan NJOP dan harga pasar.
Lalu, melakukan verifikasi sertifikat dan SK dengan memanggil pejabat BPN untuk mengklarifikasi HGU No.109 dan HGU lainnya serta turunannya. Uji legalitas sertifikat yang masih dipakai untuk menggusur warga dan audit pembayaran pajak dan BPHTB untuk setiap transaksi.
Tak hanya itu, Iskandar juga memdesak agar adanya pemberian perlindungan korban dan saksi demi memastikan warga Marindal I dan desa sekitar dilindungi dari intimidasi. Serta membuka Posko Pengaduan Kejati Sumut khusus untuk eks-HGU PTPN II.
Menurutnya, hal tersebut juga sangat ideal jika melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan struktural.
Pun, Iskandar meminta agar seluruh transaksi ilegal tersebut dibatalkan serta pengembalian lahan ke negara dan ditetapkan untuk TORA dan reforma agraria.
"Untuk warga, kembalikan hak garap sesuai SK Gubernur 1985. Beri kompensasi bagi korban kekerasan dan penggusuran dan fasilitasi sertifikasi tanah warga melalui Badan Bank Tanah. Sedangkan untuk penegakan hukum, maka hal yang harus dilakukan adalah menuntut notaris dan pejabat yang terlibat dalam jual beli ilegal."
"Tegakkan pidana korporasi terhadap entitas yang menyalahgunakan aset BUMN. Dan jadikan kasus ini model nasional untuk penyelesaian eks-HGU secara adil," tandasnya.
Selain Irwan Peranginangin dan Iman Subakti, Eks SEVP hingga Kabagkum PTPN II Diduga "Biang Kerok" Polemik Eks HGU. Selangkapnya di sini
Topik:
Kejati Sumut IAW PPATK Korupsi PTPN I Korupsi PTPN II PT Ciputra Land Citraland KPK KejagungBerita Terkait
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
3 jam yang lalu
Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke Luar Negeri, Purbaya: Kasus Tax Amnesty Kan?
4 jam yang lalu