Dicurigai Sengaja Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran Tanpa Ubah PKPU, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Membantah
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
![Dicurigai Sengaja Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran Tanpa Ubah PKPU, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Membantah Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/I4Ba9OXdue1VMVcNhNcNA9vPwjThGQjqpaG1ZyCk.jpg)
Jakarta, MI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jum'at (22/12).
Dalam sidang tersebut, empat perkara dengan aduan serupa dibacakan. Demas Brian Wicaksono, pengadu dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, menilai bahwa komisioner KPU RI melakukan pelanggaran hukum.
Menurutnya, KPU RI tidak merevisi Peraturan KPU (PKPU) 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan saat memproses pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.
Demas berpendapat bahwa setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres, tugas KPU adalah mengubah PKPU, bukan hanya mengeluarkan surat edaran untuk mematuhi putusan MK.
Dia menyatakan ketidaklogisan hukum dalam teori yang menyatakan bahwa putusan yurisprudensi MK dapat mengeksekusi semua peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Demas curiga bahwa KPU dengan sengaja menerima pendaftaran Prabowo-Gibran tanpa melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu.
Menurut Demas, langkah KPU RI merupakan pelanggaran etik dan melanggar hukum. Oleh karena itu, ia meminta DKPP untuk memberhentikan komisioner KPU RI dari jabatannya karena dianggap melakukan kesengajaan.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membantah tuduhan pelanggaran hukum dan kode etik. Ia menyatakan bahwa sebelum menetapkan pasangan capres-cawapres, KPU sudah menyusun dan menetapkan PKPU No 23/2023 terkait Pencalonan.
Hasyim menyatakan bahwa penyusunan dan penetapan PKPU tersebut telah memenuhi aspek hukum formil dan materil.
Menurutnya, tindakan KPU menerima, memverifikasi, dan menetapkan paslon Prabowo-Gibran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis pemeriksa DKPP menolak semua dalil-dalil aduan pengadu dan merehabilitasi nama baik teradu sejak tanggal putusan dibacakan.
Berita Selanjutnya
![KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Pengabaian 30 Persen Caleg Perempuan di Pemilu 2024 Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pimpinan-komisi-pemilihan-umum-kpu-ri-foto-midhanis.webp)
KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Pengabaian 30 Persen Caleg Perempuan di Pemilu 2024
21 Juni 2024 18:45 WIB
![KPU Minta Permintaan Persetujuan Ubah PKPU, Komisi II: Bisa Picu Kecurigaan Publik Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-ii-dpr-ri-guspardi-gaus-foto-ist.webp)
KPU Minta Permintaan Persetujuan Ubah PKPU, Komisi II: Bisa Picu Kecurigaan Publik
21 Juni 2024 13:42 WIB
![Berani Nggak DKPP Putus Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari Murni Faktor Hukum? Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-kpu-hasyim.webp)
Berani Nggak DKPP Putus Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari Murni Faktor Hukum?
19 Juni 2024 05:52 WIB