Dicurigai Sengaja Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran Tanpa Ubah PKPU, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Membantah

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 23 Desember 2023 18:00 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jum'at (22/12).

Dalam sidang tersebut, empat perkara dengan aduan serupa dibacakan. Demas Brian Wicaksono, pengadu dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, menilai bahwa komisioner KPU RI melakukan pelanggaran hukum.

Menurutnya, KPU RI tidak merevisi Peraturan KPU (PKPU) 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan saat memproses pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

Demas berpendapat bahwa setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres, tugas KPU adalah mengubah PKPU, bukan hanya mengeluarkan surat edaran untuk mematuhi putusan MK.

Dia menyatakan ketidaklogisan hukum dalam teori yang menyatakan bahwa putusan yurisprudensi MK dapat mengeksekusi semua peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Demas curiga bahwa KPU dengan sengaja menerima pendaftaran Prabowo-Gibran tanpa melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu.

Menurut Demas, langkah KPU RI merupakan pelanggaran etik dan melanggar hukum. Oleh karena itu, ia meminta DKPP untuk memberhentikan komisioner KPU RI dari jabatannya karena dianggap melakukan kesengajaan.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membantah tuduhan pelanggaran hukum dan kode etik. Ia menyatakan bahwa sebelum menetapkan pasangan capres-cawapres, KPU sudah menyusun dan menetapkan PKPU No 23/2023 terkait Pencalonan.

Hasyim menyatakan bahwa penyusunan dan penetapan PKPU tersebut telah memenuhi aspek hukum formil dan materil.

Menurutnya, tindakan KPU menerima, memverifikasi, dan menetapkan paslon Prabowo-Gibran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis pemeriksa DKPP menolak semua dalil-dalil aduan pengadu dan merehabilitasi nama baik teradu sejak tanggal putusan dibacakan.