MK Putuskan Jabatan Gubernur Diperpanjang, Begini Respons Gubernur Khofifah
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![MK Putuskan Jabatan Gubernur Diperpanjang, Begini Respons Gubernur Khofifah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/cf030ec6-0901-486e-beff-f4faabb5680b.jpg)
Jakarta, MI - Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jabatan Gubernur untuk dilanjutkan hingga Februari 2024 berasal gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pun menanggapi putusan MK yang mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah yang terpotong itu. Kini masa jabatannya diperpanjang hingga Februari 2023 nanti.
Khofifah menilai bahwa sebenarnya masa jabatan kepala daerah itu tak boleh dipotong, dan harus tuntas sesuai aturan yang berlaku. "Masa jabatan itu memang enggak boleh dikurangi biar satu hari pun, aturannya begitu?" kata Khofifah, Jumat (22/12).
Dengan putusan MK itu, Khofifah menyampaikan maka masa jabatannya bersama Emil Dardak tidak jadi berakhir pada 31 Desember 2023. Namun diperpanjang 13 Februari 2024. "Iya (sampai 13 Februari 2024) Tadi pagi Pak Sekjen Kemendagri telepon begitu," ucapnya.
Oleh karenanya, Khofifah pun bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur di masa jabatannya lebih leluasa menuntaskan programnya. Seperti, beberapa proyek Rutilahu di sejumlah daerah.
"Banyak program yang seharusnya diresmikan memang nggak nutup kalau Desember berhenti," ujar Ketua Umum Muslimat NU.
Tertapi Khofifah menyampaikan bahwa dirinya akan melaksanakan ibadah umrah pada 1 Januari 2024 nanti. Sebab hal itu sudah direncanakannya sejak lama. "Tapi Januari tanggal 1 saya umrah, ini kan sudah program lama kawan-kawan," pungkasnya.
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah terkait akhir masa jabatan mereka.
Kepala daerah yang mengajukan uji materi itu adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak. Kemudian Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten AnTaha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Mereka mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10/2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023. Alasannya, meski dipilih lewat Pilkada 2018, para pemohon baru dilantik pada 2019.
Jika masa jabatan mereka mesti berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan mereka tak utuh selama lima tahun seperti diatur undang-undang
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Cak Imin: Apapun Putusan MK Hari Ini Sangat Menentukan Masa Depan Politik Indonesia Pasangan Anies-Muhaimin. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pasangan-anies-muhaimin.webp)
Cak Imin: Apapun Putusan MK Hari Ini Sangat Menentukan Masa Depan Politik Indonesia
22 April 2024 10:39 WIB
![Jelang Putusan MK, Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan Monas hingga Merdeka Barat Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/polda-metro-jaya.jpg)
Jelang Putusan MK, Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan Monas hingga Merdeka Barat
22 April 2024 07:42 WIB
![Besok PHPU Dibacakan, Ketua MPR Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Ketua MPR RI Bambang Soesatyo [Foto: Doc. MPR]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-mpr.webp)
Besok PHPU Dibacakan, Ketua MPR Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK
21 April 2024 16:15 WIB
![Sindir Prabowo, Anies Minta Semua Pihak Hormati Aksi Demonstrasi di MK Capres nomor urut 1, Anies Baswedan (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/capres-nomor-urut-1-anies-baswedan-foto-midhanis.webp)
Sindir Prabowo, Anies Minta Semua Pihak Hormati Aksi Demonstrasi di MK
20 April 2024 20:52 WIB