KPU Klarifikasi Video Viral Surat Suara di Taiwan Sudah Diterima

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 26 Desember 2023 22:10 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (tengah) saat melakukan konferensi pers terkait klarifikasi pemungutan suara di luar negeri untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Selasa (26/12) (Foto: MI/Dhanis)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (tengah) saat melakukan konferensi pers terkait klarifikasi pemungutan suara di luar negeri untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Selasa (26/12) (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, menegaskan bahwa pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan melanggar aturan PKPU Nomor 23 tahun 2023.

Pasalnya kata Hasyim, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei melakukan pengiriman kertas suara mendahului jadwal yang telah ditetapkan KPU yang seharusnya dikirimkan dengan metode pos pada 2 - 11 Januari 2024. 

"Kesimpulannya apa yang dilakukan PPLN Taipei mengirimkan surat suara kepada pemilih, tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam peraturan KPU nomor 25 tahun 2023," kata Hasyim kepada awak media di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/12).

KPU sendiri baru mengklarifikasi ke PPLN di Taipei terkait kesalahan ini setelah viral atau heboh di media sosial mengenai video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara.

Oleh sebab itu, Hasyim mengungkapkan KPU telah mengambil empat tindakan atas kesalahan ini. Pertama, surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu dinyatakan masuk ke kategori rusak dan tidak diperhitungkan.

"Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian, tidak seusai dengan ketentuan yang sudah diatur," katanya.

Kedua, KPU akan mengirim surat suara pengganti ke PPLN di Taipei sesuai jumlah yang telah dikirim ke pemilih sebelum 2 Januari 2024. Dan Ketiga, surat suara yang belum sempat dikirim akan dikirim seusai jadwal yang telah diatur yaitu 2 – 11 Januari 2024.

Keempat, surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.

Dia mengungkapkan alasan PPLN di Taipei memutuskan untuk mengirim surat suara metode pos lebih awal karena pemilih di Taiwan didominasi oleh pekerja migran sehingga perizinan untuk liburnya berbeda-beda.

 

Selain itu, Tahun Baru Imlek di Taiwan juga akan dirayakan pada 8 hingga 14 Februari 2024 sehingga kantor pos tidak akan bisa mengirim surat suara kembali pada saat itu.

"Jadi, boleh dikatakan ketidakcermatan PPLN Taipei bahwa ada ketentuan di dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 bahwa jadwal pengirimannya baru dimulai tanggal 2 hingga 11 Januari 2024," jelas Hasyim.

"Yang mereka khawatirkan adalah soal pengiriman balik dari pemilih kepada PPLN. Sesungguhnya, kalau dihitung, masih ada waktu," sambungnya.

Dia mengatakan, atas kesalahan ini, KPU telah mengambil tiga tindakan. Pertama, KPU meminta 128 PPLN yang tersebar di penjuru dunia agar kembali memerhatikan pedoman ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilu.

Kedua, kalau ada situasi-situasi khusus yang kemudian PPLN menghadapi situasi problematik agar segera lapor kepada KPU pusat. "Ketiga, KPU meminta PPLN bekerja dengan penuh tanggung jawab sehingga tidak mengambil keputusan yang di luar kewenangannya," pungkas Hasyim. (DI/Ant)