Firli Bahuri Ajukan Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Firli Bahuri Ajukan Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dhanis/MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/89922fe9-1682-4cb4-9d89-c2b97f515dc2.jpg)
Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri mengajukan, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan kasus dugaan Pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pengajuan tersebut, dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Prof Yusril Ihza Mahendra. Iya (salah satu saksi)," kata Ade kepada wartawan, Jakarta, Jumat (29/12).
Diketahui, nama Yusril jadi saksi meringankan kelima setelah sebelumnya Firli Bahuri mengajukan empat nama. Adapun empat nama lainnya adalah, mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, Prof Suparji Ahmad pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar.
Kemudian, Prof Romli Atmasasmita guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional, Universitas Padjadjaran namun meminta penundaan dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menolak sebagai saksi meringankan.
"Jadi ada 4 saksi A de charge yang diajukan Tersangka FB dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023 yang lalu, mengajukan 4 orang saksi a de charge, dan penyidik telah menindaklanjuti," ujarnya.
"Hasil pemeriksaan kemarin Terhadap tersangka FB, tersangka FB kembali mengajukan 1 orang saksi a de charge dan ini akan kita tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya," tambahnya.
Diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Sebelumnya
![Pendiri NasDem Kisman Desak KPK Periksa Surya Paloh Diduga Ikut Makan Duit Korupsi SYL Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketum-nasdem-surya-paloh.webp)
Pendiri NasDem Kisman Desak KPK Periksa Surya Paloh Diduga Ikut Makan Duit Korupsi SYL
1 jam yang lalu
![Kubu SYL Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bos 'Celana Dalam' Hanan Supangkat di Kasus Korupsi Kementan KPK bawa kembali koper dengan tulisan disegel, mesin penghitung uang, dan satu boks dalam penggeledahan rumah Hanan Supangkat (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hanan-supangkat.webp)
Kubu SYL Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bos 'Celana Dalam' Hanan Supangkat di Kasus Korupsi Kementan
29 Juni 2024 16:03 WIB