Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Hari ini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Januari 2024 04:34 WIB
Bawaslu Jakarta Pusat akan meminta keterangan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada hari ini, Selasa (2/1) (Foto: Dok MI)
Bawaslu Jakarta Pusat akan meminta keterangan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada hari ini, Selasa (2/1) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat meminta keterangan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada hari ini, Selasa (2/1). 

Upaya meminta keterangan itu terkait dugaan pelanggaran kampanye di kawasan car free day (CFD) yang membagikan susu.

"Ditemukan fakta baru sehingga diperlukan adanya klarifikasi," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, Senin (1/1).

Bawaslu memiliki waktu 14 hari menangani pelanggaran sejak aduan teregistrasi. Sehingga, Bawaslu pun berencana menyampaikan hasil kajian pada 3 Januari mendatang. "Menurut batas waktu penanganan pelanggaran 14 hari kerja sejak di register jadi kemungkinan 3 Januari hasil dari kajian temuan akan diumumkan," tandasnya.