Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Hari ini


Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat meminta keterangan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada hari ini, Selasa (2/1).
Upaya meminta keterangan itu terkait dugaan pelanggaran kampanye di kawasan car free day (CFD) yang membagikan susu.
"Ditemukan fakta baru sehingga diperlukan adanya klarifikasi," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, Senin (1/1).
Bawaslu memiliki waktu 14 hari menangani pelanggaran sejak aduan teregistrasi. Sehingga, Bawaslu pun berencana menyampaikan hasil kajian pada 3 Januari mendatang. "Menurut batas waktu penanganan pelanggaran 14 hari kerja sejak di register jadi kemungkinan 3 Januari hasil dari kajian temuan akan diumumkan," tandasnya.
Topik:
bawaslu bawaslu-jakarta-pusat gibran car-free-day cfd gibran-bagi-susu gibran-cfdBerita Terkait

Gibran Pernah Pakai Pin 'One Piece', Kini Dinilai Gerakan Pecah Belah
3 Agustus 2025 04:17 WIB

Jokowi Diduga Bawa Dokumen Referendum Papua Barat ke Brisbane: Sumber Keraguan Prabowo Tempatkan Gibran di Papua
17 Juli 2025 00:49 WIB