Bawaslu Telaah Laporan Dugaan Fitnah Anies Baswedan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Januari 2024 13:58 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: MI/Aswan)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerima laporan aduan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) yang melaporkan calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan. Anies dilaporkan ke Bawaslu, atas dugaan fitnah terkait pernyataan luas lahan 340 ribu hektare miliki capres nomor urut 2 Prabowo Subianto. 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, laporan tersebut masih dalam tahap proses penerimaan berkas. Bagja memastikan, Bawaslu bakal menelusuri mendalami laporan tersebut.

"Masih dalam proses, baru diterima. Kita kan tidak bisa langsung komentar sekarang, kita lihat juga tatib ataupun ketentuan dalam debat kemarin," kata Bagja, Kamis (11/1)

Dalam menelusuri laporan itu, Bagja mengaku, Bawaslu akan meminta keterangan KPU RI terlebih dahulu. Terutama, dalam persoalan tata tertib debat capres-cawapres.

"KPU pasti kita tanya, tatibnya seperti apa, dan apa yang kemudian dibuat aturannya oleh teman-teman KPU. Tentang substansinya ya, kalau tentang tatacara dan lainnyasudah disampaikan dalam pelaksanaan debat," ungkap Bagja.

Sejauh ini, Bagja mengaku, baru melihat satu laporan aduan terhadap Anies. Jika ada laporan aduan tambahan, Bawaslu memastikan, menyampaikannya kepada publik. "Harus cek lagi, yaang paling menonjol satu. Semoga nggak ada laporan lagi," ujar Bagja.

Sebelumnnya, Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) mengaku, menyesalkan laporan PHPB melaporkan capresnya ke Bawaslu. "Apa yang disampaikan Pak Anies adalah fakta," kata Juru Bicara Timnas AMIN, Muhammad Iqbal kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).

Iqbal mengatakan, ucapan Anies dalam debat merujuk pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019.  "Itu merujuk statement yang disampaikan Pak Jokowi tahun 2019 dan Pak Prabowo tidak membantah," ucap Iqbal.

Di satu siso, Iqbal meyakini, Bawaslu tak akan memproses laporan itu. "Kami yakin laporan tidak akan diproses karena tidak ada yang dilanggar," ujar Iqbal.