DPR: Hanya APH yang Berhak Sampaikan Temuan PPATK

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 16 Januari 2024 16:41 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, mengatakan bahwa temuan PPATK soal dugaan transaksi siluman ke rekening 21 bendahara partai politik dan dugaan aliran dana dari luar negeri ke 100 calon anggota legislatif (caleg) tak bisa diumbar ke publik.

Menurutnya, hal itu tak bisa disampaikan karena temuan PPATK masih bersifat abstrak, sehingga ketika hal itu disampaikan kepada publik dikhawatirkan akan menjadi fitnah.

"Itu menjadi dugaan yang menurut saya terlalu abstrak apabila kemudian diungkapkan ke publik karena kemudian bisa menimbulkan fitnah, bisa menimbulkan praduga dan prasangka yang lain," kata Tobas sapaan akrabnya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (16/1).

Karena kata Tobas, sudah menjadi tugas PPATK untuk mencatat dan menelusuri apabila ada transaksi yang diduga mencurigakan. "Tetapi apakah diduga mencurigakan, ini mengarah pada tindak pidana atau mengarah ke transaksi yang normal. Nah, itu yang harus segera dipastikan," ujarnya.

"Karena jangan sampai ada transaksi yang normal, yang masyarakat sudah menduga-duga terlebih dahulu," tambahnya.

Namun kata Tobas, apabila temuan PPATK yang masih belum jelas itu memang harus disampaikan kepada publik, maka yang berhak menyampaikan hal tersebut adalah aparat penegak hukum (APH).

"Ya begini, yang berhak untuk menyampaikan kepada publik sebenarnya aparat penegak hukum ya. Sehingga informasi yang disampaikan ke PPATK itu belum menjadi kategori sebagai kategori yang mencurigakan," jelasnya.

Sebelumnya, PPATK menerima laporan laporan transaksi keuangan mecurigakan (LTKM) yang dilakukan para daftar calon tetap (DCT) atau caleg Pemilu 2024. Dengan jumlah mencapai puluhan triliun rupiah.

"Ini kita ambil 100 (DCT) terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya (transaksi mencurigakan) Rp51.475.886.106.483," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers Refleksi Kerja PPATK 2023, di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1).

Ivan juga mengatakan, bahwa pihaknya menemukan transaksi dari luar negeri yang mengalir ke rekening bendahara 21 partai politik menjelang Pemilu tahun 2024. Transaksi luar negeri itu meningkat dari total 8.270 transaksi pada tahun 2022 menjadi 9.164 transaksi di tahun 2023.

"Dari 21 partai politik pada 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat di 2023 ada 9.164 transaksi. Mereka termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri," ungkapnya. (DI)