Sahroni Beri Waktu Pj Heru 2X24 Jam Selesaikan Masalah Warga eks Kampung Bayam

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 22 Januari 2024 19:41 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto: MI/Dhanis)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menggugat Penjabat (PJ) Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk segera menyelesaikan polemik warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara, dalam kurun waktu 2X24 jam. 

"Saya rasa situasinya sudah sangat parah, tidak berperikemanusiaan. Maka, saya minta Pj Gubernur DKI Heru beri langkah penyelesaian dalam waktu 2x24 jam. Kalau tidak saya bersama warga Kampung Bayam akan datangi kantor Bapak," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/1).

Sahroni menegaskan, bahwa hingga saat ini warga eks Kampung Bayam belum juga menerima hak mereka untuk menempati Kampung Susun Bayam. Padahal kampung susun itu diperuntukkan untuk mereka, karena itu dia mengingatkan agar tidak berlaku dzalim kepada warga.

"Saya melihat ada yang salah dari sikap dan keputusan Pak Pj Heru. Ini kan sebenarnya sudah disusun dan direncanakan dengan baik oleh gubernur sebelumnya, Pak Anies. Nah sekarang kenapa malah jadi begini? Jangan dzalim pak sama masyarakat, itu hak mereka,” ujar Sahroni.

Selain itu, Sahroni juga mengingatkan Heru, bahwa Presiden Jokowi saja selalu mengedepankan kepentingan rakyat, tetapi apa yang dilakukan oleh Heru justru kebalikannya.

"Hati-hati loh, Pak Heru, kalau tetap tidak ada tindakan, tidak ada respons, saya yakin Pak Presiden bisa marah. Karena Pak Jokowi kan sangat pro kepada rakyat. Nah sementara yang sekarang bapak lakukan itu kebalikannya, merenggut hak rakyat," tegasnya. (DI)