Mahfud Md: Silakan, Saya Nggak Peduli!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Januari 2024 16:36 WIB
Mahfud Md (Foto: Dok MI)
Mahfud Md (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntut dari pernyataan 'ngawur' yang ditujukan ke lawan debatnya, Gibran Rakabuming Raka, cawapres nomor urut 2.

Menanggapi itu, Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ingin ambil pusing, bahkan tidak mengetahui laporannya. Dengan santainya, ia mempersilahkan siapapun lapor ke Bawaslu. "Saya nggak peduli dilaporkan, saya tidak tahu laporannya dan saya tidak ingin tahu," kata Mahfud, Jumat (26/1).

Menurutnya, bukan kali ini saja ia dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran Pemilu. Saking seringnya, Mahfud tak ingin ambil pusing. "Sudah banyak yang melaporkan, tapi saya tidak ingin tahu, semuanya mental. Yang ini pun saya tidak ingin tahu apa yang dilaporkan. Jadi silakan lapor ke Bawaslu," tegasnya.

Pihak pelapor adalah Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) dan teregistrasi No 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024. Dasar pelaporan Mahfud ialah pasal 72 ayat 1 huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 juncto pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa paslon maupun peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau peserta lain.