Bawaslu Bakal Tindak Tegas Peserta Pemilu yang Bagi-bagi Sembako

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 29 Januari 2024 20:26 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas kepada peserta pemilu apabila kedapatan membagi-bagi sembako kepada masyarakat.

Pasalnya bagi-bagi sembako dicap sebagai money politic atau politik uang yang dilarang dalam aturan pemilu.

"Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic," ujar Bagja seperti dikutip dari laman resminya, Senin (29/1).

Bagja juga menjelaskan, bahwa pada Pemilu 2019, Bawaslu juga telah mengkategorikan aksi bagi-bagi sembako sebagai tindakan politik uang dan sebagai pelanggaran Pemilu.

"Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu (bagi-bagi sembako) dilarang," tuturnya.

Untuk itu, Bagja menegaskan, sembako hanya untuk dijual dan peserta pemilu dapat menjual sembako dengan harga murah. Misalkan memberikan diskon bagi pemilih.

"Dengan memberikan potongan harga (diskon) dengan batasan potongan harga 50 persen," tutup Bagja. (DI)