Ridwan Kamil Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 Januari 2024 21:50 WIB
Ketua TKD Jawa Barat Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil [Foto: Repro]
Ketua TKD Jawa Barat Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil [Foto: Repro]
Bandung, MI - Ketua Tim Kampanye Daerah Jawa Barat (TKD Jabar) Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, rampung diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri mengatakan, kang emil sapaan akrab Ridwan Kamil, dihadirkan dengan kapasitas sebagai terlapor guna menindaklanjuti pelaporan dengan register 001 dan 002, yang telah masuk ke mereka terkait aktivitas dalam Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya.

"Total sekitar 30 pertanyaan diajukan terkait selama kehadiran Emil di kegiatan Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya tersebut," kata Syaiful di Kantor Bawaslu Jabar, Senin (29/1).

Setelah ini, kata Syaiful, pihaknya bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan melakukan proses lebih lanjut, guna merampungkan permasalahan ini.

"Kalau perlu, nanti dimintakan pemeriksaan oleh ahli, karena memang kontennya berkaitan dengan video. Setelah ini kita akan evaluasi, apakah sudah cukup pemeriksaan atau masih membutuhkan keterangan lain," ujarnya.

Dia menambahkan ada dua dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti, yakni sawer uang dan kedua melibatkan BPD. Jika terbukti melanggar, maka Ridwan Kamil akan dikenakan Pasal 280 ayat 1 tentang tindak pidana pemilu.

"Tentunya akan kita buktikan. Apakah kegiatan itu kampanye atau bukan. Sesuai Perbawaslu Nomor 7, kita memiliki waktu 7+7 (14 hari kerja) dan di pekan ini akan kita selesaikan perkara 001 dan 002 ini," jelasnya.

Selain Ridwan Kamil, Bawaslu Jabar juga telah memanggil lima saksi, yakni panitia pelaksana, Ketua PABDSI Kabupaten Tasikmalaya, Ketua Umum PABDSI pusat, saksi dari berkas laporan.

"Kita belum menyatakan apapun karena proses sedang berjalan. Nanti kita nilai, apakah ada unsur kampanye atau bukan," tandasnya.

Sebelumnya, mantan Gubernur Jabar itu dilaporkan ke Bawaslu Jabar, atas dugaan pelanggaran pemilu. Pelapor yakni Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat, dan Lembaga Democracy and Electoral Empowment Partenship (DEEP) Indonesia. 

DEEP Indonesia menyebut ada dugaan politik uang yang dilakukan Kang Emil, saat menghadiri Jambore BPD Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan terdapat beberapa yang diduga pelanggaran yang dilakukan Kang Emil, menjadi dasar pelapor mereka ke Bawaslu Jabar.

Salah satunya dari video yang mereka miliki berdurasi 11 menit. Pada video itu, terdapat rekaman kegiatan Jambore BPD di Tasikmalaya.

"Kami melihat bahwa ternyata di awal video saja, kan kalau merujuk pada pasal 280 huruf j ayat 1 dan 2 UU 2017 tentang pemilu menyebutkan bahwa pelaksanaan tim Kampanye peserta pemilu itu tidak boleh menjanjikan dalam bentuk uang atau materi lainnya dan mengikutsertakan dalam hal ini diikutsertakan adalah anggota BPD," ujarnya di Bawaslu Jabar, Senin (22/1).

"Kalau Pak Ridwan Kamil menyampaikan bahwa BPD itu adalah bukan ASN dan aparat desa, tapi sebetulnya secara spesifik disampaikan baik dalam UU pemilu atau pun kita ketahui dalam UU desa BPD itu tidak boleh diikut sertakan dalam Kampanye dan terlibat dalam politik praktis," ujarnya.