Gibran Bilang Begini Soal Keputusan DKPP ke KPU

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 Februari 2024 16:21 WIB
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming [Foto: Repro]
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Calon wakil presiden  (Cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka, merespons soal keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memvonis seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah.

Terkait hal itu, Gibran tidak mau menanggapi lebih jauh terkait putusan tersebut. Ia hanya menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti keputusan DKPP.

"Ya nanti kami tindaklanjuti," kata Gibran singkat, usai acara pertemuan dengan relawan di hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (5/2).

Sebelumnya, Dewan Kehormatan KPPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya, melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).