DKPP Berikan Sanksi ke KPU, Cak Imin Pertanyakan Kelanjutan Pemilu 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 5 Februari 2024 16:22 WIB
Calon Wakil Presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Foto: MI/Dhanis)
Calon Wakil Presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Foto: MI/Dhanis)

Sragen, MI - Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyoroti soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan 6 Komisioner KPU RI atas proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Cak Imin mengatakan, bahwa suatu proses yang diawali dengan melanggar etika sudah pasti akan berujung pada hasil yang tidak sempurna.

"Nah itulah, sekali lagi kan menunjukkan bahwa etika itu harus dijunjung tinggi, dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika," kata Cak Imin di Sragen, Jawa Tengah, Senin (5/2).

Karena itu, Cak Imin menilai bahwa keputusan DKPP tersebut mesti segera ditindaklanjuti mengenai keberlanjutan dari Pemilu 2024.

"Nah keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah kemudian pemilu ini bisa diteruskan atau tidak," ujarnya.

Pasalnya, putusan dari DKPP tersebut dirasa mengkhawatirkan, karena jelas terbukti adanya pelanggaran etika dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres. Untuk itu, ia akan menunggu respons Bawaslu terhadap KPU.

"Ya tentu ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, jadi kita tunggu saja reaksi Bawaslu, KPU," tukasnya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Adapun sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP berupa peringatan keras terakhir.

Putusan ini diambil setelah DKPP sebelumnya menerima aduan dari tiga orang tentang putusan KPU tersebut. "Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam siaran langsung di YouTube DKPP, Senin (5/2).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tegasnya.

DKPP juga menjatuhkan "sanksi peringatan keras" kepada enam Komisioner KPU, karena alasan yang sama. Enam orang komisioner KPU itu adalah August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Idham Holik. (DI)