Surpres RUU Daerah Khusus Jakarta Diterima DPR RI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Februari 2024 12:08 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna penutupan masa sidang III Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (6/2/2024) (Foto: MI/Aswan)
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna penutupan masa sidang III Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (6/2/2024) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat presiden (surpres) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dari Presiden Joko Widodo. 

"Sidang Dewan yang terhormat, sebelum memasuki rapat paripurna, kami sampaikan bahwa pimpinan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama dengan DPR," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna penutupan mada sidang III Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/).

Puan mengatakan, Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI. "Selanjutnya Surat Presiden tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sebagai informasi, RUU DKJ yang merupakan usulan inisiatif DPR RI sempat menjadi sorotan karena mencantumkan aturan nantinya pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jakarta ditiadakan. Gubernur akan dipilih langsung oleh presiden.

Hal itu tercantum dalam Pasal 10 ayat (2).

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," bunyi Pasal 10 draf RUU DKJ.

Lalu pada ayat (4) dijelaskan bahwa aturan pegangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan pemerintah. "Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah." bunyi Pasal 10 draf RUU DKJ.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek melurusan hal tersebut. Dia bilang, fraksi-fraksi di DPR RI memutuskan agar aturan pemilihan gubernur tidak langsung ditunjuk oleh presiden. Melainkan melalui DPRD yang diserahkan kepada presiden.

"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung, dan kita tidak melenceng dari konstitusi, jalan tengahnya bahwa gubernurr Jakarta itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden, dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

Nantinya, DPRD akan mengusulkan sejumlah nama untuk diserahkan dan dipilih oleh Presiden. Jalan tengah tersebut, menurut Awiek, tetap berlandaskan pada azas demokrasi. Karena pemilihan meskipun tidak langsung, tetap melalui mekanisme dari DPRD.

"Itu proses demokrasinya di situ. Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang," katanya.

"Karena demokrasi itu tiddak harus bermaknsa pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermaksa demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan, di situ proses demokrasinya, sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," tandas Awiek.