Tegas! Ketua DPR Minta Vonis Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ditindaklanjuti

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Februari 2024 13:57 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani [Foto: MI/Dhanis]
Ketua DPR RI Puan Maharani [Foto: MI/Dhanis]

Jakarta, MI - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kasus pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, dan seluruh anggota lainnya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Puas, usai memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/2). 

Namun, ia tidak memberi tanggapan lebih jauh, soal vonis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Hasyim Asy'ari, beserta enam anggota lain KPU RI tersebut.

"Ya, tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Puan dengan didampingi dua wakil ketua DPR, yakni Lodewijk F Paulus dan Rahmad Gobel.

Politikus PDIP tersebut, tidak menjelaskan lebih lanjut langkah tindak lanjut seperti apa yang dimaksud. Setelah itu, Puan menanggapi pertanyaan lain dari awak media yang hadir di lokasi.

Sementara itu, Lodewijk yang berasal dari Partai Golkar serta Rahmad Gobel dari Partai NasDem pun, belum memberikan komentar apa pun mengenai pelanggaran kode etik seluruh anggota KPU RI, dalam penerimaan berkas Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024.

Sebelumnya, DKPP memvonis seluruh anggota KPU RI periode 2022-2027 melanggar kode etik, sebagai lembaga penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai peserta Pilpres 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi, berupa peringatan keras terakhir.

Sementara itu, enam anggota lain KPU RI, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).​​​​​​​

Hasyim pun, masih belum memberikan komentar soal putusan DKPP tersebut. Dia mengaku sejauh ini pihaknya telah mengikuti proses persidangan di DKPP, dengan memberikan catatan, keterangan, hingga argumentasi.