Bamsoet Dorong Pembentukan Undang-Undang Artificial Intelligence

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 Februari 2024 11:59 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo [Foto: Doc. MPR RI]
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo [Foto: Doc. MPR RI]

Jakarta, MI - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Indonesia penting memiliki Undang-Undang yang mengatur penggunaan Artificial Intelligence (AI), dalam ekosistem digital Indonesia. 

Hal itu diungkapkan Bamsoet, saat menjadi penguji Seminar Hasil Riset Disertasi Mahasiswa UNPAD Siti Yuniarti, 'Pengaturan Hukum Siber dalam Platform Digital Marketplace Guna Pembangunan Ekonomi Digital Indonesia', secara virtual, Jumat (23/2).

Mengingat saat ini, kata Bamsoet sapaan akrabnya, pemanfaatan AI di Indonesia hanya mengacu kepada Dokumen Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045, yang dikeluarkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT (kini menjadi BRIN).

Perkembangan AI yang semakin pesat tersebut bukan hanya mendatangkan manfaat, melainkan juga bisa mendatangkan malapetaka bagi kehidupan manusia. Karena jika tidak disikapi dengan bijak, AI berpotensi mengaburkan pandangan manusia pada kebenaran dan kebohongan.

"Sudah banyak ditemui di berbagai platform marketplace, penggunaan AI yang diluar batas kepatutan. Misalnya, ada suara mirip sejumlah tokoh nasional seperti dr. Terawan hingga Najwa Shihab, yang dibuat menggunakan AI dan dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggungjawab untuk menjual produk tertentu seperti suplemen kesehatan dan lainnya," kata Bamsoet, Jumat (23/2).

Di China, lanjut Bamsoet, sudah ada peraturan mengenai algoritma dan AI, Amerika dan Uni Eropa juga sedang serius menyiapkan peraturan serupa. 

"Indonesia jangan sampai ketinggalan," ujarnya.

Dijelaskan Bamsoet, dunia semakin bergerak ke arah digitalisasi. Interaksi manusia, perputaran ekonomi, hingga dunia pendidikan sudah lebih banyak berada di ruang digital seperti media sosial hingga metaverse. 

Sebagai gambaran, lembaga akuntan publik dan lembaga riset bisnis Price Waterhouse Cooper (PwC) melaporkan, potensi ekonomi dari dunia metaverse pada 2019 mencapai USD 46,4 miliar. Berpotensi meningkat menjadi USD 476,4 miliar pada 2025 dan meningkat lagi menjadi USD 1,5 triliun pada 2030.

"Di Indonesia, riset eConomy SEA 2023 yang dibuat Google, Temasek, dan Bain and Company memproyeksikan nilai ekonomi digital Indonesia secara keseluruhan bisa mencapai USD 82 miliar atau Rp 1.307 triliun berdasarkan proyeksi gross merchandise value (GMV) sepanjang 2023," jelas Bamsoet.

Selain mengatur tentang AI, kata dia, pengaturan hukum siber juga diperlukan untuk melarang penjualan ritel online, lewat cross border commerce atau lintas negara secara langsung ke konsumen. Sehingga bisa melindungi UMKM dalam negeri dari gempuran dunia maya. 

"Produk dari luar yang masuk ke Indonesia harus melalui mekanisme impor biasa, tidak boleh mendapatkan keistimewaan. Sebagai bentuk perlakukan yang sama, mengingat produk UMKM dalam negeri saja harus mengurus izin edar, SNI dan sertifikasi halal," pungkas Bamsoet. 

Turut hadir dalam seminar tersebut, Ketua Sidang Prof. Huala Adolf, Ketua Promotor Prof. Ahmad M. Ramli, Anggota Promotor Prof. Sinta Dewi serta Danrivanto Budhijanto. 

Hadir pula para oponen ahli antara lain, Rika Ratna Permata, Miranda Risang Ayu, dan Muhammad Amirullah.