KPU: Anggaran Sirekap Bakal Segera Diaudit BPK

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 24 Februari 2024 12:34 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa anggaran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

"Untuk biaya Sirekap, ini menggunakan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan pemilu. Nanti akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan diaudit badan pemeriksa keuangan," kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2).

Kata Hasyim, pertanggungjawaban itu tidak hanya pada anggaran 2023 saja, tapi juga 2024. Mulai dari pengembangan Sirekap hingga pelaksanaan penggunaan alat bantu penghitungan suara itu.

Dalm prosesnya lanjut Hasyim, salah satu tujuan Sirekap adalah sebagai fungsi transparansi dan bentuk pertanggungjawaban KPU supaya publik dapat mengakses data terkait Pemilu 2024.

Untuk itu, ia menjelaskan terkait transparansi data, KPU secara bertahap melakukan koreksi atas hasil hitung konversi. Sebab, terdapat beberapa kesalahan baca angka numerik ketika formulir C.Hasil dipindai dan diunggah ke dalam Sirekap.

"Untuk penayangan hasil hitung konversi dari foto ke angka, secara bertahap kita koreksi. Sehingga penayangannya secara bertahap selalu dilakukan koreksi antara hasil penghitungan dengan foto form c hasil plano tps (tempat pemungutan suara)," katanya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta KPU RI untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan Sirekap.

Pasalnya, aplikasi Sirekap dipandang sebagai salahsatu sumber permasalahan serius dalam perhitungan suara yang dinilai tak akurat. 

"Permohonan informasi ini berlandaskan kegelisahan kami melihat permasalahan Sirekap dan KPPS yang menjadi perbincagan publik dan sorotan berbagai banyak pihak," kata Kepala Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayoga di kantor KPU RI, Kamis (22/2).

Kata dia, ICW juga mengajukan permohonan kepada KPU RI untuk bisa memeriksa aplikasi Sirekap untuk membuktikan apakah sesuai dengan data yang sebenarnya ataukah tidak.

"Permohonan informasi mengenai sirekap kami ajukan meliputi dokumen pengadaan, anggaran, dan daftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap itu kami lakukan agar kami bisa memeriksa bagaimana prosesnya," ujarnya.

Sementara, Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras, Rozy Brilian Sodik mengatakan bahwa ICW dan kontras sangat serius untuk memeriksa Sirekap agar dapat membuktikan dugan-dugaan kecurangan dalam perhitungan suara.

Kata dia, KPU hanya memiliki waktu 3 hari untuk menjawab permohonan ICW dan Kontras sesuai UU keterbukaan informasi publik Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan KPU. Jika tidak, maka pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya.

"KPU punya waktu 3 hari kerja untuk menjawab permohonan informasi yang kami ajukan. Jadi kami tunggu, jika tidak ada jawaban dari KPU kami akan mengajukan surat keberatan," tukasnya.