Siti Zuhro: Proses Pemilu Itu Harus Dipertanggungjawabkan

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 26 Februari 2024 22:21 WIB
Peneliti politik senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro (Foto: ANTARA)
Peneliti politik senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro (Foto: ANTARA)

Jakarta, MI - Peneliti politik senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro, mengatakan wacana hak angket di DPR sebagai ajang untuk melawan kubu pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Prabowo-Gibran dari Paslon 01, Anies-Muhaimin dan 03, Ganjar-Mahfud untuk membuktikan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Kendati begitu, ia menilai kubu Paslon 02 memiliki kesempatan untuk membeberkan dugaan-dugaan kecurangan yang juga dilakukan oleh kubu 01 dan 03.

"Jadi ada free and fair, kalau saya karena intelektual, atas nama demokrasi itu duduk sama rendah berdiri sama tinggi, proses pemilu itu harus dipertanggungjawabkan," kata Zuhro di Jakarta, Senin (26/2).

Kata Zuhro, dengan menempuh mekanisme hak angket tersebut, presiden yang nantinya terpilih harus dihormati dan memiliki legitimasi. Karena, menurut dia, tidak boleh ada klaim-klaim secara sepihak dari pasangan calon tertentu.

"Ada tiga paslon ini, ya tiga paslon itu punya semacam otoritas untuk mengatakan ini tidak benar, jadi panggil ini," ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa hak angket jangan dimaknai menjadi sebuah proses pemakzulan terhadap presiden. Kalau tidak terbukti, menurutnya tidak akan terjadi sebuah pemakzulan.

"Memakzulkan itu kan ada syarat-syaratnya," kata dia.

Dengan begitu, dia pun menyarankan bahwa dugaan kecurangan pemilu itu juga tetap diproses secara hukum, melalui Bawaslu ataupun ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga penyelesaian yang diambil, menurut dia, melalui dua jalur, jalur politik dan jalur hukum.

"Jadi kita lembagakan supaya melalui pelembagaan tadi itu, ada semacam formalitas, profesionalitas, ada yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak melalui people power, kerusuhan, ngeri itu," terangnya.