DPR Diminta Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol Persen, Pengamat: Tak Boleh Lagi Suara Rakyat Terbuang

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 2 Maret 2024 12:23 WIB
Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)
Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Voxpol, Pangi Syarwi Chaniago berharap, para pembuat undang-undang (UU) alias DPR RI dapat merumuskan dan menetapkan nol persen ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pada Pemilu 2029 mendatang. Namun, untuk ambang batas memperoleh kursi legislator, harus dihitung secara detail. 

Hal ini dimungkinkan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan perubahan ambang batas parlemen 4 persen untuk penyelenggara Pemilu 2029. 

"Kalau kita harap bisa 0 Persen (ambang batas parlemen) nggak apa-apa. Tetapi nanti jumlah perolehan kursi itu harus di detailkan. Misalnya, untuk mendapat 1 kursi di DPR itu berapa minimal? Apakah 50 ribu suara, 100 ribu suara," kata Pangi saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Sabtu (2/3).

Pangi memandang, dengan rendahnya ambang batas parlemen, suara rakyat tidak lagi terbuang sia-sia. 

Menurut Pangi, penetapan ambang batas parlemen dalam revisi UU Pemilu oleh DPR nanti, baik di atas 4 persen maupun di bawah, tidak boleh berdampak pada terbuangnya suara rakyat.

"Tidak boleh ada suara rakyat yang tidak menjadi kursi, tidak boleh ada suara rakyat yang terbuang sia-sia, tidak boleh ada suara rakyat (terbuang), yang mereka itu tidak sedikit," tegas Pangi.

Sebelumnya, MK memutus ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku pada Pemilu Serentak 2024. MK juga memutus ambang batas parlemen konstitusional bersyarat di Pemilu 2029.

Agar ambang batas parlemen tetap bisa dipakai di pemilu selanjutnya, MK memerintahkan perubahan. Hal itu dikarenakan ambang batas parlemen selama ini dibuat tanpa penghitungan yang jelas.

"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ... adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," tutur ketua majelis hakim MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (29/2).

MK memberi lima poin tuntunan untuk merumuskan ulang ambang batas parlemen baru. Poin pertama adalah ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

MK juga menekankan ambang batas harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional. Pencegahan besarnya suara yang tak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI menjadi sorotan MK.

Selanjutnya, perubahan ambang batas parlemen harus tetap memperhatikan penyederhanaan partai politik. Poin keempat adalah perumusan ulang ambang batas parlemen harus selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.

Poin kelima, perubahan harus melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna. MK berkata partai-partai nonparlemen juga harus diajak merumuskan ambang batas parlemen baru.

"Ini putusan yang sangat baik sebetulnya untuk penataan sistem pemilu ke depan dan menjamin proporsionalitas hasil pemilu," ucap Fadli di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (29/2).