Setuju dengan Putusan MK, PKS: Tidak Boleh Ada Suara yang Terbuang

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 2 Maret 2024 14:07 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera (Foto: MI/Dhanis)
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen. 

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, mengatakan bahwa demokrasi Indonesia harus bisa ditingkatkan levelnya, dengan cara salahsatunya adalah meniadakan ambang batas parlemen di Pemilu 2029 untuk mencegah terhamburnya suara rakyat. 

"Demokrasi Indonesia harus naik kelas tapi setuju dengan putusan MK tidak boleh ada suara yang terbuang," kata Mardani saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Sabtu (2/3). 

Untuk itu, kata Mardani, perlu pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah untuk segera merumuakan formulanya jika tidak adanya ambang batas pada Pemilu 2029 untuk penyederhanaan partai politik. 

"DPR bersama pemerintah perlu segera memformulasi kalau tidak ada ambang batas, maka perlu ada upaya tetap mendorong terjadinya simplifikasi atau penyederhanaan partai politik," ujar Anggota Komisi II DPR RI itu. 

Sebelumnya, MK menilai ketentuan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Karena itu memerintahkan perubahan agar ambang batas parlemen tetap bisa dipakai di pemilu selanjutnya. Hal itu dikarenakan ambang batas parlemen selama ini dibuat tanpa penghitungan yang jelas.

"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (29/2).

MK memberi lima poin tuntunan untuk merumuskan ulang ambang batas parlemen baru. Poin pertama adalah ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

"Poin Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR," urai MK. 

Selanjutnya poin ketiga, perubahan ambang batas parlemen harus tetap memperhatikan penyederhanaan partai politik. Poin keempat adalah perumusan ulang ambang batas parlemen harus selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.

"Poin kelima, perubahan harus melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna," jelas bunyi kelima poin tersebut. (DI)