Bawaslu Benarkan Dua Caleg Demokrat di DKI Dilaporkan Dugaan Politik Uang

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 4 Maret 2024 13:44 WIB
Gedung Bawaslu RI (Foto: Bawaslu)
Gedung Bawaslu RI (Foto: Bawaslu)

Jakarta, MI - Pengusutan dugaan politik uang dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat, dipastikan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), tengah diproses dalam tahapan ajudikasi.

Anggota Bawaslu RI Puadi membenarkan, laporan dugaan politik uang dua caleg Partai Demokrat masuk ke jajarannya, sehingga tengah diusut oleh Bawaslu di wilayah tempat kejadian perkara.

"Benar, laporan (dugaan pelanggaran politik uang Melani dan Johan masuk) ke Bawaslu RI, dilimpahkan sesuai locus delictinya," ujar Puadi kepada Kantor wartawan, Senin (4/2).

Dalam kasus ini, dia memastikan Caleg DPR RI nomor urut 1 di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan Caleg DPRD DKI Jakarta nomor urut 1 di dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan, akan diperiksa karena sebagai pihak Terlapor.

Untuk tahap awal, dijelaskan Puadi bahwa Melani maupun Ali diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan, karena tempat kejadian perkaranya ada di wilayah tersebut.

Dia menjelaskan, politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu). Sehingga, dalam penanganan kasusnya Bawaslu berkolaborasi dengan Polisi dan Kejaksaan.

"Karena dugaan politk uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," demikian Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu RI ini menambahkan.

Dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Johan hingga saat ini masih berproses, dan telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara.

Pada Jumat, 1 Maret 2024 Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan Pelapor atas nama Helly Rohatta, atas laporan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.

Dalam laporannya tersebut, Helly mendalilkan dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Johan. Dimana, diduga terjadi pemberian uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada h-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.

Karena hal tersebut, dua Terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

Untuk sanksinya, termuat dalam Pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta".