KPU Pastikan Tak Akan Buka Lagi Tampilan Diagram Perolehan Suara Sirekap

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 9 Maret 2024 14:30 WIB
Tangkapan Layar - Salah satu tampilan diagram Sirekap KPU beberapa waktu lalu.
Tangkapan Layar - Salah satu tampilan diagram Sirekap KPU beberapa waktu lalu.

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RU memastikan tak akan lagi menampilkan tampilan hasil perolehan suara peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). 

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, mengatakan tidak ada tanda-tanda akan dibuka kembali oleh KPU RI. Pasalnya, KPU RI berdalih tahapan rekapitulasi berjenjang sudah hampir selesai, dan akan naik dari tingkat provinsi ke tingkat nasional.

"Saat ini rekapitulator daerah itu pada umumnya sudah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu. Rekapitulator tersebut meliputi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi," Kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (9/3/2024). 

Kendati begitu, kata Idham, KPU tetap menjaga prinsip keterbukaan informasi atas perolehan suara Pemilu 2024.

"Prinsipnya KPU tetap menjaga prinsip keterbukaan terhadap hasil perolehan suara pemilu yang telah di rekapitulasi," ujarnya. 

"Bagi masyarakat yang ingin mengetahui perolehan suara pemilu yang resmi, silahkan mengakses website ataupun media sosial rekapitulator tersebut," tambahnya. 

Karena kata Idham, KPU saat ini telah mewajibkan kepada rekapitulator daerah agar segera mengumumkan hasil rekapitulasi yang ditetapkan. (DI)