Demi Hadapi Sengketa Pemilu 2024, KPU Siapkan Tim Hukum

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 9 Maret 2024 15:45 WIB
Kantor KPU RI (Foto: MI/Dhanis)
Kantor KPU RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari memastikan, pihaknya sudah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi sengketa pasca pengumuman hasil Pemilu 2024. Persiapan ini penting dilakukan, karena belajar dari proses menghadapi sengketa Pemilu 2019.

"Berdasarkan pengalaman yang lalu 2019, KPU membentuk tim untuk kuasa hukum dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi pembagiannya adalah per partai," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dikuti Sabtu (9/3/2024). 

"Karena, setiap partai itu akan mengajukan gugatan yang tadi apakah DPR RI, provinsi, kabupaten/kota, lalu di Dapil mana. Kemudian yang di soalnya katakanlah di kecamatan mana, desa mana, kelurahan mana, dan TPS mana," tambahnya. 

Hasyim menegaskan, kendati sengketa dilakukan oleh DPRD setingkat provinsi atau kabupaten/kota, namun semua harus dilakukan oleh pengurus partai di tingkat pusat.

"Menurut ketentuan di Mahkamah Konstitusi, legal standing atau pihak yang dapat mengajukan gugatan itu adalah pimpinan pusat partai politik," ujarnya.

Namun, Hasyim tak merincikan berapa jumlah anggota tim yang terlibat. Karena, KPU akan mempelajari tingkat kesulitan dan jumlah sengketa yang akan diadukan.

"Yang namanya pemilu itu potensial disengketakan, maka KPU menyiapkan tim hukum untuk nanti menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," kata Hasyim.

Hasyim menegaskan, proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada jangka waktu 3x24 jam.

"Masa pendaftarannya itu bukan hitungan hari kerja, tapi hari kalender. Karena undang-undang Pemilu menyebutnya 3 X 24 jam para pihak peserta pemilu yang mengajukan sengketa komplain terhadap penetapan hasil pemilu itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi," tutup Hasyim.