Kapolri Penasaran Sosok Kapolda Saksi Gugatan Pilpres Ganjar-Mahfud di MK
Jakarta, MI - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menilai sosok Kapolda yang akan dihadirkan, sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, harus memiliki bukti yang cukup.
"Ya kita lihat, kapoldanya siapa. Kan harus bisa dibuktikan," kata Listyo saat di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Jumat (15/3/2024).
Bukti itu, kata Sigit, harus dimiliki agar proses hukum yang di MK nanti bisa berjalan dengan baik. Sigit pun mempersilahkan sosok Kapolda itu, untuk bersaksi di persidangan MK.
Saat ditanya awak media, siapa sosok Kapolda yang dimaksud, Sigit mengaku belum mengetahui hal itu. "Saya justru menunggu namanya siapa ya," ujarnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya tetap menjaga netralitas, dalam menyikapi hasil pemilu.
Pihaknya juga menjaga agar proses sengketa pemilu, bisa berjalan sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
"Tentu kami akan menyampaikan Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang undangan yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat. Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam beberapa kesempatan juga menyampaikan netralitas Polri," kata Trunoyudo.
Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menegaskan, bahwa netralitas personel Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin Polri Pasal 5 huruf b, serta aturan Kode Etik Polri Pasal 4 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 2407 tentang netralitas Polri, serta aturan-aturan di tingkat satuan kerja dan satuan wilayah.
“Dengan taat dan melaksanakan aturan netralitas Polri sebaik-baiknya maka nama baik institusi Polri akan semakin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat,” kata Poengky.
Namun, kata dia, jika ada oknum yang coba-coba tidak netral maka selain merusak nama baik Polri, juga akan dikenakan sanksi yang terberat adalah pemecatan.
Seperti diketahui, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan menghadirkan seorang Kapolda, sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di MK.
Topik:
gugatan-pemilu mk mahkamah-konstitusi ganjar-mahfud sengketa-pemiluBerita Sebelumnya
Kapolri Persilakan Kapolda jadi Saksi Gugatan Pemilu di MK
Berita Selanjutnya
Adian Napitupulu Pastikan PDIP Gulirkan Hak Angket
Berita Terkait
Putusan MK: Jaksa Nakal Bisa Langsung Diproses KPK-Polisi Tanpa Izin Atasan
17 Oktober 2025 13:58 WIB
Menjaga Pasal 21 UU Tipikor: Perisai Integritas Proses Hukum ”Bukan Pasal Karet”
17 Oktober 2025 00:15 WIB
18 Akademisi Hukum Ajukan Amicus Curiae ke MK: Pasal 21 UU Tipikor Mengandung Norma Kabur hingga Kriminalisasi Berlebihan
12 Oktober 2025 16:24 WIB